AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menutup layanan Posko THR 2024 pada hari ini (Selasa, 16/4/2024).
Selanjutnya bersama dinas-dinas ketenagakerjaan segera menindaklanjuti 1.475 laporan yang masuk terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," jelas Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui keterangan resmi.
Baca Juga: Simak Cara Mudah Berbagi THR Lebaran 2024 dengan Aplikasi Dana
Berbicara usai acara halalbihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Sekjen Kemnaker mengatakan, hingga 14 April 2024 telah masuk 1.475 laporan terkait THR ke Posko THR 2024 dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930.
Sejak sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kemnaker sudah mulai melakukan tindak lanjut terkait pengaduan THR.
Sejumlah aduan yang masuk seperti THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan hingga THR telat dibayar.
"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," ujar Anwar.
Baca Juga: Mudahnya Transfer Uang THR Lebaran 2024 via ShopeePay
Menurut Anwar, Kemnaker memastikan akan terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR adalah hak para pekerja atau buruh.
"Kami berharap, karena THR ini jadi hak para pekerja tentunya harus ditunaikan. Karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," katanya.
Kemnaker membuka Posko THR 2024 untuk memfasilitasi pengaduan dari pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR.
Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi terkait THR.
Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Jakarta, posko juga dapat diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









