Kepgub Diteken Era Anies: Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Jakarta Rp78 Juta per Bulan, Anggota Rp70 Juta

AKURAT.CO Gelombang protes publik yang memuncak pekan lalu dipicu oleh terungkapnya tunjangan perumahan anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan.
Polemik itu membuat DPR akhirnya memutuskan untuk menghentikan fasilitas tersebut per 31 Agustus 2025.
Namun, ternyata tunjangan serupa juga berlaku di tingkat daerah, bahkan dengan nominal yang jauh lebih besar.
Di Jakarta, para wakil rakyat di DPRD Provinsi masih menikmati tunjangan perumahan puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Tunjangan perumahan anggota DPRD Jakarta yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan ternyata berakar dari keputusan Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD Jakarta ditetapkan Rp78,8 juta per bulan (termasuk pajak).
Sedangkan anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan. Angka ini jelas melampaui nilai tunjangan perumahan DPR RI yang sudah menuai gelombang penolakan rakyat.
Baca Juga: Dapat Tambahan Rp2,75 Triliun, Anggaran Kemenhub Tahun 2025 Menjadi Rp29,50 Triliun
Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta kala itu, Anies Baswedan, pada 27 April 2022.
Sumber pembiayaan tunjangan itu dibebankan langsung pada APBD DKI Jakarta melalui anggaran Sekretariat DPRD.
Jika menilik aturan sebelumnya, nominal tersebut meningkat cukup signifikan.
Dalam Pergub Nomor 154 Tahun 2017, tunjangan perumahan pimpinan DPRD hanya sebesar Rp70 juta, sementara anggota DPRD menerima Rp60 juta.
Kenaikan itu disebut sebagai konsekuensi karena hingga kini Pemprov Jakarta belum mampu menyediakan rumah jabatan resmi bagi para wakil rakyat.
Dengan demikian, di saat publik resah oleh isu kemewahan fasilitas DPR, fakta baru soal tunjangan DPRD Jakarta justru memperlihatkan bahwa problem serupa tidak hanya terjadi di Senayan, tetapi juga di daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








