Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan 18 Jam Tangan di PIK 2

AKURAT.CO Polisi kembali mengamankan tiga tersangka dengan inisial MAH, DK dan TFZ, dalam kasus perampokan 18 jam tangan mewah di sebuah toko di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang.
"Saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah mengembangkan kasusnya (dengan mengamankan tiga tersangka baru). Awalnya kemarin diamankan satu tersangka pelaku utama yang viral di video, itu saudara HK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/6/2024).
Setelah ditelusuri, HK telah mengirimkan tiga jam tangan mewah kepada MAH. Kemudian MAH menyerahkan tiga jam tangan tersebut ke DK untuk dijual.
Baca Juga: Perampok Gasak 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2, Kerugian Capai Rp14 Miliar
"Kemudian tersangka keempat yang ditangkap adalah TFZ, ini juga dititipi dimintai tolong oleh tersangka HK untuk menjual tiga jam tangan mewah. Jadi rencananya ada enam jam tangan mewah untuk dijualkan," tuturnya.
Sementara untuk sisa 12 jam tangan, juga direncanakan untuk dijual oleh tersangka HK. Namun, semuanya berhasil diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena belum sempat dijual.
"Keempat tersangka saling kenal semua. Pekerjaan tersangka HK sehari-harinya adalah tidak bekerja atau pengangguran," tukas Ade Ary.
Atas perbuatannya, HK terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Kemudian, terhadap tiga tersangka lainnya yang diduga melakukan pertolongan jahat, menerima titipan, menerima gadai, atau membantu menjual hasil kejahatan, terancam dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
Baca Juga: Tragis, Bek Muda Klub Afrika Selatan Tewas Ditembak dalam Perampokan Mobil
Sebelumnya diberitakan, sebuah toko jam tangan mewah dirampok hingga merugi Rp14 Miliar di Kawasan PIK 2, Teluk Naga, Tangerang pada Sabtu (8/6/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi telah berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial HK.
"Dalam waktu tiga hari, pencarian gabungan Polres Tangerang Kota dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang inisial HK ditangkap kemarin, Selasa jam 18.50 WIB di sebuah hotel di daerah Cipanas, Puncak," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Tiga Laga Menanti di Grup A
- 9Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sebanyak 209,78 Hektare Masih Proses Pemadaman
- 10Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas







