Akurat Logo

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR Sebelum Tenggat MK

Esha Tri Wahyuni | 6 Oktober 2026, 22:11 WIB
UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR Sebelum Tenggat MK
Ketua DPR, Puan Maharani. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam pembentukan payung hukum ketenagakerjaan baru sekaligus tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang. Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.

Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan MK. Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

Putusan tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru. Dengan demikian, batas waktu pembentukan aturan tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, penyusunan RUU tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi putusan MK, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan pekerja di Indonesia.

"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," kata Yassierli dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Menurut Yassierli, pemerintah bersama Komisi IX DPR RI telah menyelesaikan pembahasan tingkat I atau pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara intensif. Pembahasan berlangsung sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri merupakan RUU usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 27 Agustus 2026.

Presiden kemudian merespons melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 pada 1 September 2026. Melalui surat tersebut, Presiden menunjuk tim menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.

Yassierli menilai pembentukan UU baru tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional. Menurutnya, substansi aturan juga merupakan bentuk tindak lanjut konkret terhadap amanat konstitusional yang muncul dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.