Akurat Logo

Status Ojol dan Kurir Online Tak Diatur Aturan Terpisah, Bukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Esha Tri Wahyuni | 6 Oktober 2026, 22:16 WIB
Status Ojol dan Kurir Online Tak Diatur Aturan Terpisah, Bukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Ilustrasi kurir

AKURAT.CO DPR menyebut status ojol dan kurir online tidak diatur khusus dalam RUU Ketenagakerjaan. Regulasi pekerja platform digital akan dibuat terpisah. Status pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online belum akan diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Anggota Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani mengatakan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hanya memberikan payung hukum untuk hubungan pekerjaan tertentu. Sementara itu, pola kerja berbasis platform digital dengan skema kemitraan dinilai membutuhkan pengaturan yang lebih spesifik.

"Kalau kita melihat dinamika pergeseran atau pola pekerjaan ekonomi hari ini, ada jenis-jenis pekerjaan atau usaha yang dilakukan menggunakan platform digital. Dan juga pelaksanaan kerja yang dilakukan dengan perjanjian kemitraan," kata Netty saat ditemui usai Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga: UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR Sebelum Tenggat MK

Menurut Netty, pengaturan mengenai pekerja berbasis platform digital tidak dimasukkan secara rinci ke dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. DPR tengah membahas kemungkinan pembentukan undang-undang khusus untuk mengatur persoalan tersebut. "Jadi itu sedang dibahas dengan undang-undang khusus ya, dengan rancangan undang-undang khusus. Bukan ada di Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dengan demikian, pengaturan mengenai ojol dan kurir online tidak serta-merta membuat seluruh pengemudi atau kurir berstatus sebagai pekerja dalam hubungan kerja formal. Status tersebut masih menjadi salah satu persoalan yang dibahas.

Netty menjelaskan terdapat sebagian komunitas ojol yang masih memilih skema kemitraan karena mempertimbangkan fleksibilitas dalam bekerja. Jika status mereka diubah menjadi pekerja, konsekuensinya akan mengikuti ketentuan ketenagakerjaan dan hubungan industrial.

"Karena mereka memilih fleksibilitas. Kalau disebut pekerja mereka akan dikenai hukum ketenagakerjaan, hubungan industrial, pembatasan usia seperti itu," jelasnya.

Menurut Netty, skema kemitraan memberikan keleluasaan lebih besar bagi pengemudi untuk tetap melakukan aktivitas ekonomi tanpa batasan usia sebagaimana yang mungkin berlaku dalam hubungan kerja tertentu.

"Kalau kemudian mereka tetap masuk dalam skema kemitraan tidak ada batasan usia, mau usianya 65 tahun selama masih bisa sehat dan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor mereka tetap bisa dapat peluang kerja, dapat peluang untuk bisa melakukan aktivitas ekonomi," katanya.

Meski belum mengatur status ojol dan kurir online secara khusus, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tetap memberikan payung hukum bagi hubungan pekerjaan tertentu yang dilakukan melalui platform digital.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.