AKURAT.CO DPR menyiapkan aturan khusus bagi pekerja transportasi online dan platform digital. Status sebagai mitra masih dipertahankan sebagian komunitas ojol.
Status pengemudi ojek online (ojol) masih menjadi perdebatan dalam pembahasan aturan pekerja berbasis platform digital. Sebagian komunitas ojol disebut memilih tetap berstatus sebagai mitra karena ingin mempertahankan fleksibilitas dalam bekerja.
Anggota Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani mengatakan, perbedaan pandangan mengenai status tersebut menjadi salah satu alasan pengaturan ojol dan pekerja platform digital perlu dibuat melalui undang-undang khusus.
Baca Juga: Status Ojol dan Kurir Online Tak Diatur Aturan Terpisah, Bukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Menurutnya, sebagian pengemudi tidak keberatan jika status mereka diatur sebagai pekerja. Namun, ada pula kelompok yang tetap ingin mempertahankan skema kemitraan. "Status ini masih menjadi perbedaan di antara mereka. Sebagiannya tetap bertahan menjadi mitra, sebagiannya tidak apa-apa diatur untuk menjadi pekerja atau tenaga kerja," kata Netty saat di temui usai Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).
Netty mengatakan DPR kini tengah menyiapkan pembahasan regulasi khusus yang dapat mengatur pekerja transportasi online serta aktivitas pekerjaan yang dilakukan melalui platform digital. "Jadi DPR kelihatannya sedang menyiapkan undang-undang khusus yaitu undang-undang pekerja transportasi online dan juga undang-undang platform digital," ujarnya.
Perdebatan mengenai status tersebut tidak sekadar menyangkut istilah antara "mitra" dan "pekerja". Perubahan status juga dapat membawa konsekuensi terhadap hubungan kerja, aturan ketenagakerjaan, hubungan industrial hingga ketentuan tertentu yang harus dipatuhi pengemudi.
Netty mengatakan sebagian komunitas ojol mempertahankan status mitra karena skema tersebut dianggap memberikan fleksibilitas yang lebih besar. "Karena mereka memilih fleksibilitas," katanya.
Salah satu pertimbangan yang disebut Netty adalah persoalan usia. Dalam skema kemitraan, pengemudi dapat tetap menjalankan aktivitas ekonomi selama masih mampu mengemudikan kendaraan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan platform. "Kalau disebut pekerja mereka akan dikenai hukum ketenagakerjaan, hubungan industrial, pembatasan usia seperti itu," jelasnya.
Sebaliknya, jika tetap menggunakan skema kemitraan, kesempatan untuk bekerja dinilai lebih fleksibel.
"Kalau kemudian mereka tetap masuk dalam skema kemitraan tidak ada batasan usia, mau usianya 65 tahun selama masih bisa sehat dan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor mereka tetap bisa dapat peluang kerja, dapat peluang untuk bisa melakukan aktivitas ekonomi," ujar Netty.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Presiden Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun dalam Dua Tahun
- 10Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH









