Akurat Logo

Tarik Menarik Status Pekerja versus Mitra

Esha Tri Wahyuni | 6 Oktober 2026, 22:21 WIB
Tarik Menarik Status Pekerja versus Mitra

AKURAT.CO DPR menyiapkan aturan khusus bagi pekerja transportasi online dan platform digital. Status sebagai mitra masih dipertahankan sebagian komunitas ojol.

Status pengemudi ojek online (ojol) masih menjadi perdebatan dalam pembahasan aturan pekerja berbasis platform digital. Sebagian komunitas ojol disebut memilih tetap berstatus sebagai mitra karena ingin mempertahankan fleksibilitas dalam bekerja.

Anggota Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani mengatakan, perbedaan pandangan mengenai status tersebut menjadi salah satu alasan pengaturan ojol dan pekerja platform digital perlu dibuat melalui undang-undang khusus.

Baca Juga: Status Ojol dan Kurir Online Tak Diatur Aturan Terpisah, Bukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Menurutnya, sebagian pengemudi tidak keberatan jika status mereka diatur sebagai pekerja. Namun, ada pula kelompok yang tetap ingin mempertahankan skema kemitraan. "Status ini masih menjadi perbedaan di antara mereka. Sebagiannya tetap bertahan menjadi mitra, sebagiannya tidak apa-apa diatur untuk menjadi pekerja atau tenaga kerja," kata Netty saat di temui usai Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).

Netty mengatakan DPR kini tengah menyiapkan pembahasan regulasi khusus yang dapat mengatur pekerja transportasi online serta aktivitas pekerjaan yang dilakukan melalui platform digital. "Jadi DPR kelihatannya sedang menyiapkan undang-undang khusus yaitu undang-undang pekerja transportasi online dan juga undang-undang platform digital," ujarnya.

Perdebatan mengenai status tersebut tidak sekadar menyangkut istilah antara "mitra" dan "pekerja". Perubahan status juga dapat membawa konsekuensi terhadap hubungan kerja, aturan ketenagakerjaan, hubungan industrial hingga ketentuan tertentu yang harus dipatuhi pengemudi.

Netty mengatakan sebagian komunitas ojol mempertahankan status mitra karena skema tersebut dianggap memberikan fleksibilitas yang lebih besar. "Karena mereka memilih fleksibilitas," katanya.

Salah satu pertimbangan yang disebut Netty adalah persoalan usia. Dalam skema kemitraan, pengemudi dapat tetap menjalankan aktivitas ekonomi selama masih mampu mengemudikan kendaraan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan platform. "Kalau disebut pekerja mereka akan dikenai hukum ketenagakerjaan, hubungan industrial, pembatasan usia seperti itu," jelasnya.

Sebaliknya, jika tetap menggunakan skema kemitraan, kesempatan untuk bekerja dinilai lebih fleksibel.

"Kalau kemudian mereka tetap masuk dalam skema kemitraan tidak ada batasan usia, mau usianya 65 tahun selama masih bisa sehat dan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor mereka tetap bisa dapat peluang kerja, dapat peluang untuk bisa melakukan aktivitas ekonomi," ujar Netty.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.