Kemenkeu Perketat Pengawasan Cegah Penyalahgunaan Fasilitas Bea Masuk
Demi Ermansyah | 21 Januari 2025, 22:03 WIB

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024 yang mengatur pemberian pembebasan bea masuk atas barang impor untuk proyek pemerintah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan berbasis manajemen risiko terhadap pelaksanaan aturan ini. "Monitoring dan evaluasi (Monev) akan dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk," jelas Budi dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan selama evaluasi, Bea Cukai akan merekomendasikan pelaksanaan audit. "Apabila audit menunjukkan adanya pelanggaran, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait wajib membayar bea masuk yang terutang beserta sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku," tegas Budi.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah harus mengajukan permohonan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Bea Cukai akan memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan, termasuk verifikasi terhadap dokumen dan kepatuhan terhadap ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas).
Aturan ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara efisiensi pelaksanaan proyek pemerintah dan perlindungan terhadap penerimaan negara. "Dengan pengawasan yang ketat, kami berharap fasilitas ini benar-benar digunakan untuk mendukung proyek pemerintah, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ujar Budi.
Selain itu, PMK 109/2024 menunjukkan upaya pemerintah dalam menciptakan sinergi antara fasilitasi perdagangan, pengumpulan penerimaan, dan perlindungan masyarakat. “Kami optimis aturan ini dapat mempercepat realisasi proyek nasional, menciptakan manfaat besar bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil









