AKURAT.CO Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah kejadian yang dapat dialami oleh siapa pun di lingkungan kerja. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja untuk memahami hak-hak yang mereka miliki saat di-PHK, terutama terkait dengan pesangon.
Pesangon, yang merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan saat melakukan PHK, juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja di bawah 1 tahun.
Pasal 44 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, mengamanatkan bahwa perusahaan wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja yang di-PHK.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulis Pasal 44 PP 35/2021, dikutip Jumat (10/5/2024).
Pesangon adalah salah satu komponen utama dalam kompensasi bagi pekerja yang di-PHK. Besaran pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan bervariasi tergantung pada masa kerja pekerja. Demikian pula, besaran uang penghargaan masa kerja juga ditentukan berdasarkan lama masa kerja pekerja.
Baca Juga: May Day, Kenali 4 Hak Krusial Pekerja
Selain pesangon, terdapat beberapa hak lain yang harus diterima oleh pekerja saat di-PHK, seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya, serta hak-hak lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Bagi pekerja yang mengundurkan diri, atau resign, mereka juga memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Termasuk di antaranya adalah menerima gaji yang belum dibayarkan, sisa upah yang seharusnya mereka terima, dan uang pisah jika diatur dalam peraturan perusahaan.
Namun, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, disebutkan bahwa karyawan yang resign wajib memenuhi beberapa persyaratan, seperti mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Dalam situasi di mana pekerja dirumahkan, meskipun tidak ada aturan yang mengaturnya secara pasti, namun perusahaan diwajibkan untuk memberikan upah kepada pekerja yang dirumahkan. Hal ini diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Dengan demikian, upah tetap harus dibayarkan kepada pekerja, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, meskipun jumlahnya dapat disesuaikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









