Transaksi Mata Uang Lokal Tembus USD52,6 Miliar, BI Perluas Kerja Sama

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) terus mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi lintas negara atau Local Currency Transaction (LCT).
Hingga September 2026, nilai transaksi LCT tercatat mencapai ekuivalen USD52,6 miliar atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan total transaksi sepanjang 2025 yang sebesar USD25,7 miliar.
Peningkatan tersebut menunjukkan semakin berkembangnya penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi internasional.
Baca Juga: Caplok Asuransi Etiqa, Maybank Indonesia Mulai Beroperasi sebagai Grup Keuangan Terintegrasi
BI pun terus memperluas kerja sama dengan sejumlah negara mitra untuk mendorong diversifikasi transaksi valuta asing (valas).
Menurut Gubernur BI, Destry Damayanti menjelaskan bahwa, implementasi LCT terus menunjukkan perkembangan positif. Menurutnya, bank sentral akan melanjutkan penguatan kerja sama internasional untuk memperluas penggunaan skema transaksi tersebut.
“Implementasi LCT terus menunjukkan perkembangan yang positif,” kata Destry dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).
Saat ini, tambah Destry, implementasi LCT telah mencakup tujuh negara mitra, yakni Malaysia, Thailand, Jepang, China, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, dan Singapura.
Perluasan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya BI untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi internasional. Dengan skema LCT, transaksi antarnegara dapat diselesaikan menggunakan mata uang masing-masing negara mitra tanpa harus selalu bergantung pada mata uang pihak ketiga.
Selain memperluas kerja sama, BI juga melanjutkan pemberian insentif untuk mendorong transaksi LCT. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk mendiversifikasi transaksi valas dan memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah.
Baca Juga: Bank Indonesia Salurkan 32,5 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Insentif yang diberikan antara lain berupa penambahan premi swap jual lindung nilai konvensional kepada BI untuk kepentingan perdagangan dan investasi internasional sebesar 10%.
Selain itu, terdapat pengurangan premi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai kepada BI untuk kepentingan yang sama sebesar 10%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi Bahasa Inggris TKA SMA 2026 Lengkap dengan Contoh Soal
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa









