Akurat Logo

Baru 43 UKM Melantai di Bursa, BEI Siapkan Insentif Pajak

Esha Tri Wahyuni | 2 November 2026, 15:17 WIB
Baru 43 UKM Melantai di Bursa, BEI Siapkan Insentif Pajak
BEI mencatat baru 43 emiten masuk kategori UKM. Bursa menyiapkan optimalisasi insentif pajak untuk mendorong lebih banyak perusahaan mengakses pasar modal.

AKURAT.CO Jumlah perusahaan kategori usaha kecil dan menengah (UKM) yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menjadi perhatian.

Hingga saat ini, tercatat baru 43 emiten yang masuk kategori UKM. BEI pun berupaya memperluas akses pendanaan melalui pasar modal, salah satunya dengan mengoptimalkan insentif perpajakan.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bagus Rachman mengungkapkan, dari puluhan emiten tersebut, baru satu perusahaan yang berhasil naik kelas dari Papan Akselerasi ke Papan Pengembangan, yakni PT Trimegah Karya Pratama Tbk. (UVCR).

Baca Juga: PAM Jaya Siap IPO? Ini Penjelasan OJK soal Prosesnya

Capaian tersebut menjadi salah satu contoh bahwa perusahaan UKM memiliki peluang untuk berkembang melalui pasar modal. Namun, upaya mendorong lebih banyak pelaku usaha masuk ke bursa masih membutuhkan dukungan, mulai dari pendampingan hingga pemanfaatan fasilitas yang tersedia.

Di sisi lain, BEI bersama PT Dimensi Internasional Tax (DDTC) telah menyelesaikan kajian evaluasi efektivitas insentif perpajakan bagi perusahaan tercatat. Kajian ini diharapkan dapat memperkuat pemanfaatan fasilitas pajak sekaligus mendorong lebih banyak perusahaan, termasuk UKM, untuk mengakses pendanaan melalui pasar modal.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh insentif berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 3 poin persentase.

"Saat ini, perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh insentif perpajakan berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebesar 3 persen. Kami tentu berharap kajian yang berfokus pada empat pilar insentif ini akan dapat menjadi penguatan bagi perusahaan-perusahaan calon maupun perusahaan tercatat," ujar Jeffrey dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara BEI dengan Kementerian UMKM di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Menurut Jeffrey, kajian tersebut merupakan bagian dari upaya bursa untuk meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai peluang pengembangan bisnis melalui pasar modal Indonesia, termasuk optimalisasi fasilitas insentif perpajakan.

BEI juga menghadirkan UVCR untuk membagikan pengalaman perusahaan dalam memanfaatkan fasilitas insentif pajak yang tersedia di pasar modal.

Jeffrey menjelaskan, UVCR merupakan salah satu perusahaan yang sebelumnya melantai di Papan Akselerasi melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Seiring perkembangan bisnisnya, perusahaan tersebut kemudian berhasil naik ke Papan Pengembangan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.