Akurat Logo

OJK Relaksasi Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS, Diperpanjang hingga Juni 2027

Esha Tri Wahyuni | 26 Oktober 2026, 15:45 WIB
OJK Relaksasi Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS, Diperpanjang hingga Juni 2027
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS sedianya hanya berlaku hingga akhir Desember 2026.

Perpanjangan kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi emiten yang ingin membeli kembali sahamnya, terutama ketika harga saham dinilai sudah berada pada level yang memungkinkan untuk melakukan aksi korporasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, keputusan itu merespons permintaan dari para emiten yang membutuhkan kepastian mengenai jangka waktu pelaksanaan buyback.

Baca Juga: Jasa Marga Kaji Rencana Buyback Saham

"Memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini, akan diperpanjang hingga Juni 2027," ujar Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).

Hasan menjelaskan, sejumlah emiten menilai harga sahamnya saat ini sudah berada pada tingkat yang memungkinkan untuk melakukan pembelian kembali saham. Dengan perpanjangan tersebut, perusahaan memiliki waktu lebih panjang untuk mempertimbangkan dan melaksanakan aksi korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini," kata Hasan.

Buyback Saham dan Prospek Rupiah

Perpanjangan kebijakan buyback menjadi salah satu langkah regulator dalam menjaga stabilitas pasar modal. Pembelian kembali saham berpotensi mendukung permintaan terhadap saham emiten yang menjalankan aksi tersebut. Namun, dampaknya terhadap harga saham tetap bergantung pada kondisi perusahaan, respons investor, serta situasi pasar secara keseluruhan.

Kebijakan ini juga tidak serta-merta membuat rupiah menguat terhadap dolar AS. Pergerakan nilai tukar dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain arah kebijakan suku bunga Amerika Serikat dan Indonesia, pergerakan dolar AS secara global, arus modal asing, serta persepsi investor terhadap risiko ekonomi.

Dengan demikian, prospek rupiah ke depan tetap bergantung pada perkembangan faktor-faktor tersebut. Apabila tekanan eksternal mereda dan aliran modal ke pasar keuangan domestik membaik, rupiah berpeluang memperoleh dukungan.

Sebaliknya, jika dolar AS tetap kuat dan investor cenderung menghindari aset berisiko, tekanan terhadap rupiah berpotensi berlanjut. Karena itu, perpanjangan kebijakan buyback lebih tepat dipandang sebagai instrumen untuk mendukung stabilitas pasar saham, bukan sebagai jaminan penguatan nilai tukar. Kepastian pelaksanaan aksi korporasi dan respons investor akan menjadi faktor penting dalam menilai efektivitas kebijakan tersebut.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.