Akurat Logo

Mantap! Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas Senilai Rp61 Miliar

Andi Syafriadi | 26 Oktober 2026, 16:17 WIB
Mantap! Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas Senilai Rp61 Miliar
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp61 miliar selama Oktober 2026.

Penindakan tersebut dilakukan di lima gerbang udara strategis nasional dengan melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA).

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi penindakan terintegrasi yang didasarkan pada analisis intelijen Bea dan Cukai.

"Selama bulan Oktober, Bea dan Cukai berhasil menggagalkan ekspor ilegal sebanyak 25 kg, tepatnya 25,88 kg di lima titik gerbang udara strategis nasional," kata Priyono dalam konferensi pers di Gedung DJBC, Senin (26/10/2026).

Baca Juga: Peringati 80 Tahun DJBC, Menkeu Sua: Sinergi dan Penguatan Pengawasan Barang Ilegal Harus Digencarkan

Menurut Priyono, nilai taksiran emas yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut mencapai Rp61 miliar. Lebih lanjut Priyono menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dari praktik penyelundupan.

Salah satu pengungkapan dalam operasi tersebut dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Di lokasi ini, petugas menindak tiga kasus penyelundupan emas pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, petugas mengamankan sembilan penumpang dalam tiga kasus tersebut. Mereka terdiri atas tiga warga negara India dan enam warga negara China.

Baca Juga: Sidang Kasus DJBC Ungkap Dana Pengusaha Dipakai Beli Tiket Dirjen Bea Cukai hingga Perangkat Podcast

Dari penindakan tersebut, petugas menyita 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto 13,6 kilogram. Nilai taksiran barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp34 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.