Yiled Obligasi Global Naik, Biaya Dana Kian Mahal

AKURAT.CO OJK mengungkap yield obligasi AS dan Eropa kembali ke level sebelum krisis 2008. Suku bunga tinggi diperkirakan bertahan hingga 2027.
Imbal hasil atau yield obligasi pemerintah negara maju kembali melonjak ke level yang terakhir terlihat sebelum krisis keuangan global 2008.
Kondisi ini menjadi sinyal biaya pembiayaan global masih tinggi di tengah ekspektasi suku bunga tinggi (higher for longer) yang berpotensi bertahan hingga 2027.
Baca Juga: OJK Beri Relaksasi Kredit hingga 3 Tahun ke Debitur Terdampak Gempa NTT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat yield obligasi Amerika Serikat (AS) dan Eropa telah kembali ke level sebelum krisis 2008. Kondisi tersebut terjadi ketika kebutuhan pembiayaan pemerintah di berbagai negara masih tinggi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kenaikan yield tidak hanya berkaitan dengan kebijakan suku bunga, tetapi juga meningkatnya kebutuhan pemerintah untuk mencari pembiayaan.
"Yield obligasi pemerintah negara maju saat ini sudah kembali ke level sebelum krisis 2008," kata Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, Senin (5/10/2026).
Menurut Friderica, kebutuhan pembiayaan yang tinggi membuat penerbitan surat utang pemerintah di berbagai negara ikut meningkat. Di saat yang sama, perusahaan teknologi berskala besar atau hyperscaler juga masuk ke pasar obligasi untuk membiayai ekspansi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
"Hal ini juga didorong oleh kebutuhan pembiayaan pemerintah yang tinggi serta penerbitan obligasi jangka panjang oleh perusahaan hyperscaler untuk membiayai pengembangan AI," ujarnya.
Kondisi tersebut membuat pasar obligasi global menghadapi tekanan dari sisi pasokan surat utang.
Ketika penerbitan obligasi meningkat, investor dapat meminta imbal hasil yang lebih tinggi untuk menyerap tambahan pasokan tersebut, terutama ketika prospek suku bunga belum menunjukkan penurunan yang cepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen









