Akurat Logo

OJK Beri Relaksasi Kredit hingga 3 Tahun ke Debitur Terdampak Gempa NTT

Esha Tri Wahyuni | 5 Oktober 2026, 15:16 WIB
OJK Beri Relaksasi Kredit hingga 3 Tahun ke Debitur Terdampak Gempa NTT
Ketua DK OJK, Friderica Widyasari Dewi

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan ini berlaku di delapan kabupaten dan diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat serta pelaku usaha untuk memulihkan kondisi keuangannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kebijakan tersebut mempertimbangkan dampak signifikan gempa terhadap debitur maupun industri jasa keuangan di wilayah terdampak.

Baca Juga: OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Fokus ke 5 Hal Ini

Hal tersebut disampaikan Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, Senin (5/10/2026). RDK tersebut digelar pada 30 September 2026.

"Sehubungan dengan bencana gempa bumi di NTT, kami menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam bagi masyarakat yang terdampak," ujar Friderica dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/10/2026).

Delapan kabupaten yang masuk dalam cakupan kebijakan khusus OJK tersebut yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Kebijakan ini mencakup debitur pada perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer lending, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Untuk perusahaan pergadaian, perlakuan khusus juga diberlakukan dengan mengacu pada ketentuan yang sama secara mutatis mutandis.

Salah satu kemudahan diberikan untuk kredit dan pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar. Dalam kondisi tersebut, penilaian kualitas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran.

Kredit yang telah direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah terjadinya bencana, juga dapat ditetapkan memiliki kualitas lancar. Artinya, debitur terdampak tidak secara otomatis kehilangan status kualitas kreditnya hanya karena memperoleh restrukturisasi akibat dampak gempa.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.