OJK Beri Relaksasi Kredit hingga 3 Tahun ke Debitur Terdampak Gempa NTT

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan ini berlaku di delapan kabupaten dan diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat serta pelaku usaha untuk memulihkan kondisi keuangannya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kebijakan tersebut mempertimbangkan dampak signifikan gempa terhadap debitur maupun industri jasa keuangan di wilayah terdampak.
Baca Juga: OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Fokus ke 5 Hal Ini
Hal tersebut disampaikan Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, Senin (5/10/2026). RDK tersebut digelar pada 30 September 2026.
"Sehubungan dengan bencana gempa bumi di NTT, kami menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam bagi masyarakat yang terdampak," ujar Friderica dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/10/2026).
Delapan kabupaten yang masuk dalam cakupan kebijakan khusus OJK tersebut yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Kebijakan ini mencakup debitur pada perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer lending, serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk perusahaan pergadaian, perlakuan khusus juga diberlakukan dengan mengacu pada ketentuan yang sama secara mutatis mutandis.
Salah satu kemudahan diberikan untuk kredit dan pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar. Dalam kondisi tersebut, penilaian kualitas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran.
Kredit yang telah direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah terjadinya bencana, juga dapat ditetapkan memiliki kualitas lancar. Artinya, debitur terdampak tidak secara otomatis kehilangan status kualitas kreditnya hanya karena memperoleh restrukturisasi akibat dampak gempa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen









