Kenapa Danantara Diundang ke Rapat KSSK? Ini Penjelasan Purbaya

AKURAT.CO Kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjadi langkah baru dalam memperkuat koordinasi antara regulator dan pengelola aset negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan keterlibatan Danantara dalam rapat KSSK hanya sebatas memberikan masukan dan informasi, bukan sebagai pengambil keputusan.
Baca Juga: Purbaya: DJPb Harus Ubah Anggaran Jadi Layanan Publik
“Di undang-undang, (rapat KSSK) boleh diikuti lembaga dan pihak lain yang diundang. Jadi, KSSK boleh mengundang pihak lain di luar KSSK. Tapi, dalam keputusan, Danantara tidak akan punya hak suara,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam (28/7/2026).
Menurut Purbaya, keterlibatan Danantara diperlukan karena lembaga tersebut memiliki perspektif langsung mengenai kondisi dunia usaha, terutama dari sisi pengelolaan bisnis dan investasi berskala besar.
Selama ini, pengambilan keputusan di KSSK dilakukan berdasarkan data dan informasi dari sisi regulator.
Namun, menurut Purbaya, masukan dari institusi yang berhadapan langsung dengan sektor bisnis dapat memberikan gambaran tambahan mengenai kondisi ekonomi riil.
Baca Juga: Purbaya Minta DJPb Siap Deteksi Dini Gejolak Ekonomi
“Untuk kami, informasinya berguna sekali untuk melihat keadaan yang nyata di dunia bisnis, dunia yang sedang ditangani Danantara. Kalau kami kan regulator biasa di belakang melihat data-data saja, kadang terjemahkan datanya agak meleset sedikit. Jadi, Danantara memperkaya kita dengan informasi tambahan,” ujar Purbaya.
Meski mendapatkan ruang untuk memberikan pandangan, pemerintah memastikan struktur pengambilan keputusan KSSK tidak berubah.
Purbaya menegaskan anggota utama KSSK tetap terdiri dari empat lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 6Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 7Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 8BPJPH Apresiasi PT Anindya Wiraputra Siap Verifikasi Produk Halal di Luar Negeri
- 9Prabowo Perkuat Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Pekerja dan Produk Nasional
- 10Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini









