Layer Baru Cukai Rokok Ditargetkan Berlaku Mulai Mei 2026

AKURAT.CO Pemerintah menargetkan penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Kebijakan ini disiapkan untuk memperluas basis penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan skema tersebut ditujukan agar tambahan penerimaan bisa mulai masuk pada semester pertama tahun ini.
Baca Juga: Mafia Cukai Rokok Ilegal, KPK Bakal Panggil Ulang Haji Her
“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat.
Menurut Purbaya, proposal penambahan layer tarif telah dirampungkan dan akan segera dibawa ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.
Secara regulasi, struktur tarif CHT saat ini mengacu pada PMK Nomor 97 Tahun 2024, yang menjadi perubahan ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.
Sebagai konteks, struktur tarif CHT telah disederhanakan secara signifikan dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Langkah penyederhanaan ini selama bertahun-tahun bertujuan memperkuat pengawasan dan efisiensi administrasi cukai.
Baca Juga: Periksa Pegawai dan Forwarder, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap di Ditjen Bea dan Cukai
Penambahan lapisan baru kali ini menjadi penting karena pemerintah ingin membuka ruang legalisasi bagi pelaku usaha yang selama ini beroperasi di pasar ilegal.
Dari sisi fiskal, kebijakan ini dinilai strategis karena cukai hasil tembakau merupakan salah satu kontributor utama penerimaan kepabeanan dan cukai dalam APBN.
Bagi publik dan industri, perubahan struktur tarif dapat berdampak pada harga jual eceran rokok, pola distribusi produk, serta persaingan antara produsen legal dan ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian









