Apa Itu Klinik KDMP? Benarkah BPJS Kesehatan Akan Dihapus?

AKURAT.CO Isu mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan layanan kesehatan ke klinik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai kelanjutan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dikutip dari berbagai sumber, isu tersebut mendapat tanggapan dari DPR. Masyarakat pun perlu memahami perbedaan fungsi klinik KDMP dan BPJS Kesehatan agar tidak salah menangkap informasi yang beredar.
Baca Juga: Kemenkop Arahkan KDMP Serap Produk Kreatif dan UMKM Lokal
Lantas, apa itu klinik KDMP dan benarkah fasilitas tersebut akan menggantikan BPJS Kesehatan? Berikut penjelasannya.
1. Apa Itu Klinik KDMP?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDMP merupakan program pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Program ini bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha dan layanan yang dibutuhkan warga.
Dalam pengembangannya, KDMP dikaitkan dengan penyediaan fasilitas kesehatan berupa klinik untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan medis yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Namun, perlu dipahami bahwa klinik KDMP merupakan fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi peserta JKN.
Dengan demikian, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Klinik memberikan pelayanan medis, sementara BPJS Kesehatan mengelola penyelenggaraan jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Mengapa Klinik KDMP Dikaitkan dengan Isu Penghapusan BPJS Kesehatan?
Isu penghapusan BPJS Kesehatan mencuat setelah beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa layanan jaminan kesehatan nasional akan dialihkan ke klinik KDMP.
Kabar tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Banyak orang mempertanyakan apakah mereka masih bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat jika klinik KDMP mulai beroperasi.
Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa begitu saja dihapus atau dialihkan fungsinya kepada lembaga lain.
BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang mengatur kedudukan dan tugasnya dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Karena itu, perubahan terhadap kelembagaan maupun sistemnya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Artinya, keberadaan klinik KDMP tidak otomatis membuat BPJS Kesehatan berhenti beroperasi. Informasi mengenai penghapusan tersebut perlu diperiksa melalui keterangan resmi, bukan hanya berdasarkan unggahan di media sosial.
Baca Juga: Diatur UU, BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dihapus atau Dialihkan
3. Apa Perbedaan Klinik KDMP dan BPJS Kesehatan?
Perbedaan utama klinik KDMP dan BPJS Kesehatan terletak pada fungsi masing-masing dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Klinik KDMP berperan sebagai fasilitas yang menyediakan pelayanan medis, seperti pemeriksaan kesehatan dan layanan lainnya sesuai kemampuan serta izin operasionalnya.
Sementara itu, BPJS Kesehatan bertugas menyelenggarakan program JKN, termasuk mengelola kepesertaan dan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keduanya berpotensi saling mendukung apabila klinik KDMP memenuhi persyaratan dan menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, status kerja sama tersebut harus dipastikan melalui informasi resmi.
Jadi, keberadaan klinik KDMP lebih tepat dipahami sebagai pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan, bukan sebagai pengganti langsung sistem jaminan kesehatan nasional.
4. Benarkah BPJS Kesehatan Akan Dihapus?
Isu penghapusan BPJS Kesehatan yang dikaitkan dengan klinik KDMP belum dapat dianggap sebagai kebijakan resmi hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
BPJS Kesehatan memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kedua undang-undang tersebut menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Oleh karena itu, perubahan mendasar terhadap sistem dan kelembagaan BPJS harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai kabar bahwa BPJS Kesehatan akan dihapus tanpa memeriksa sumbernya. Informasi terbaru dapat dipastikan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan instansi pemerintah terkait.
5. Bagaimana Nasib Peserta BPJS Kesehatan Jika Klinik KDMP Beroperasi?
Beroperasinya klinik KDMP tidak secara otomatis mengubah status kepesertaan masyarakat dalam program JKN.
Peserta BPJS Kesehatan tetap perlu memperhatikan status kepesertaan dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku. Jika klinik KDMP nantinya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, masyarakat juga perlu mengetahui cakupan layanan dan ketentuan yang dapat digunakan.
Tidak semua klinik dapat langsung diasumsikan menerima peserta BPJS Kesehatan. Status kerja sama, jenis layanan, dan prosedur rujukan perlu dipastikan melalui informasi resmi.
Karena itu, masyarakat tidak perlu terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa layanan BPJS akan berhenti hanya karena adanya pengembangan klinik di bawah program KDMP.
Klinik KDMP merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang dikaitkan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sedangkan BPJS Kesehatan bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional. Keduanya memiliki fungsi berbeda dan dapat saling mendukung apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Isu penghapusan BPJS Kesehatan yang dikaitkan dengan klinik KDMP perlu disikapi secara hati-hati. Masyarakat sebaiknya memeriksa informasi melalui sumber resmi agar tidak salah memahami kebijakan yang berkaitan dengan layanan kesehatan.
Primandha Rachma Auzia (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








