Soal Pemblokiran Rekening oleh PPATK, Ekonom: Keputusan Buruk Perlu Evaluasi!

AKURAT.CO Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening pasif selama tiga bulan menuai sorotan dari kalangan ekonom.
Salah satunyanya datang dari Ekonom Senior, Didik J. Rachbini yang menilai bahwa langkah tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan kewenangan PPATK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Didik menyampaikan bahwa PPATK memiliki mandat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun fungsi tersebut bersifat tidak langsung dalam proses penindakan hukum.
Baca Juga: Kenapa Rekening Nganggur Bisa Diblokir PPATK? Ini Alasan, Risiko, dan Solusinya
"PPATK bukanlah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening. Fungsi utamanya adalah memberikan analisis dan rekomendasi kepada aparat penegak hukum seperti penyidik, jaksa, atau hakim," ujar Didik melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut dirinya merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang mengatur bahwa tindakan pemblokiran rekening harus berdasarkan perintah dari aparat hukum, bukan inisiatif langsung PPATK.
"Oleh karena itu, kebijakan pemblokiran rekening pasif secara massal dinilai menyimpang dari prosedur yang seharusnya," tegasnya.
Sebagai informasi, PPATK sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif untuk kejahatan keuangan, seperti pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Menurut Didik, pendekatan tersebut justru berisiko menimbulkan keresahan publik dan menimbulkan pertanyaan soal akurasi dasar kebijakan tersebut.
"Tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang rekening pasif. Maka, menjadikan rekening tidak aktif selama tiga bulan sebagai dasar blokir tentu tidak cukup kuat secara hukum," tuturnya.
Baca Juga: Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, PPATK Bersuara!
Oleh karena itu, Didik menyebut bahwa kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dapat menciptakan preseden yang kurang baik, terutama di tengah kebutuhan publik akan kepastian hukum dan perlindungan terhadap data serta dana pribadi.
Ia pun mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, termasuk kepada pejabat terkait yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Sebab penunjukan pejabat publik harus mempertimbangkan kompetensi teknis dan pemahaman terhadap ruang lingkup tugas dan fungsi institusi yang dipimpinnya.
"Pejabat yang mengeluarkan kebijakan di luar kewenangannya perlu diberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku, baik dalam bentuk peringatan maupun evaluasi jabatan. Pemerintah pun bertanggung jawab atas penunjukan pejabat yang tidak menunjukkan profesionalisme," tambahnya.
Sebagai catatan, PPATK memiliki peran penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Namun demikian, pelaksanaan fungsi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di tengah masyarakat.
Kritik terhadap lembaga-lembaga negara, termasuk soal kebijakan publik, merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun demikian, penting bagi semua pihak untuk mengedepankan evaluasi konstruktif serta penyelesaian berbasis hukum dan tata kelola yang baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian









