Jokowi Soal HGU 190 Tahun di IKN: Untuk Tarik Investasi Sebesar-besarnya

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian insentif hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada calon investor, untuk menarik investasi sebesar-besarnya. Baik dari dalam maupun luar negeri.
Dia menjelaskan, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memiliki kewenangan untuk memberikan hak guna usaha (HGU) lahan kepada investor, yang turut membangun layanan dan fasilitas pendukung di IKN.
"Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Jokowi dalam keterangannya sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, dikutip Antara, Selasa (16/7/2024).
Dia merinci, pemberian HGU tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca Juga: Ajib, Investor IKN Bisa Nikmati HGU 190 Tahun
Dalam Pasal 16A ayat 1, hak guna usaha diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan lagi untuk satu siklus dengan jangka waktu yang sama, sehingga totalnya mencapai 190 tahun HGU untuk dua siklus.
Jokowi menilai, investasi diperlukan baik dari dalam maupun luar negeri untuk mendukung pembangunan infrastruktur di IKN. Sebab, pembangunan fasilitas dan ekosistem di IKN yang dibiayai oleh APBN hanya mencakup Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
"Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam peraturan ini, investor diberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) IKN dengan durasi maksimal hingga 190 tahun.
Pada pasal 9 Perpres ini disebutkan bahwa HGU dapat diberikan untuk jangka waktu hingga 95 tahun yang bisa diperpanjang dua kali siklus.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal 9 ayat 2, dikutip Jumat (12/7/2024).
Peraturan ini juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) dengan durasi maksimal 80 tahun melalui satu siklus pertama, yang dapat diperpanjang melalui satu siklus kedua dengan durasi yang sama berdasarkan kriteria dan evaluasi yang ditetapkan.
Hal yang sama berlaku untuk hak pakai, yang diberikan untuk durasi maksimal 80 tahun dan dapat diperpanjang melalui satu siklus kedua dengan durasi yang sama. "Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







