Tegakkan Hukum Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, OJK Diganjar Penghargaan Dari Bareskrim Polri

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperoleh penghargaan atas prestasi dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan kategori penyidik pegawai negeri sipil Kementerian/Lembaga Tahun 2023.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Brigadir Jenderal Polisi Raden Firdaus Kurniawan selaku Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri mewakili Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Kepada Tongam L Tobing selaku Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK di Bali Kamis 16 November 2023.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan penghargaan tersebut menunjukkan berhasilnya upaya dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan memperkuat soliditas, koordinasi dan sinergitas penyidik OJK dan Penyidik Polri.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pidana Bank Sumsel Babel, Pengamat: Fungsi Pengawasan Belum Optimal
"Tercatat hingga Oktober 2023 OJK telah menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 90 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan non-bank," kata Aman dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).
Selain itu, OJK juga melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks permasalahannya.
Hal tersebut diharapkan dapat mendorong pemilik dan pengurus lembaga jasa keuangan untuk senantiasa penerapan tata kelola dan pemantauan terhadap potensi terjadinya tindak pidana sektor jasa keuangan.
Sebagai tambahan, selama 2023 OJK telah menyelenggarakan sosialisasi kepada jajaran aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi








