Pemerintah Kaji Pembangunan 2.200 Rumah Khusus di Papua Pegunungan

AKURAT.CO Pemerintah mengkaji skema pelaksanaan pembangunan 2.200 unit rumah khusus di Provinsi Papua Pegunungan. Salah satu opsi yang dibahas adalah memberikan peran lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menjalankan program tersebut, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan itu dilakukan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta.
Pertemuan tersebut juga membahas penerapan kebijakan hunian berimbang dan skema kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung.
Baca Juga: Kementerian PKP Siapkan Aturan Baru Pengajuan Rumah Subsidi, Yuk Simak!
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah telah menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan pemerintah kabupaten di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menyampaikan keinginan agar pelaksanaan program pembangunan rumah dapat dilakukan oleh daerah.
“Pemerintah daerah di Papua Pegunungan pada prinsipnya menginginkan agar program perumahan ini dapat dilaksanakan oleh mereka. Kita ingin memberikan kepercayaan kepada daerah untuk menjalankan program tersebut, tetapi tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Tito dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Pembangunan rumah khusus tersebut direncanakan mencakup 2.200 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 2.000 unit diperuntukkan bagi masyarakat, sedangkan 200 unit lainnya dialokasikan untuk kepala suku.
Pelibatan pemerintah daerah menjadi salah satu hal yang dibahas dalam konsultasi tersebut. Skema tugas perbantuan dipertimbangkan agar pelaksanaan program dapat menyesuaikan kebutuhan dan kondisi setempat. Namun, mekanisme pelaksanaannya tetap perlu mengacu pada regulasi yang berlaku.
Konsultasi dengan BPKP menjadi bagian dari upaya Kementerian PKP untuk memastikan program perumahan memiliki landasan pelaksanaan dan tata kelola yang memadai.
Meski demikian, naskah yang disampaikan belum merinci jadwal pembangunan, lokasi setiap unit, maupun mekanisme teknis pelaksanaan program di Papua Pegunungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







