Nintendo Rilis Pemutar Musik Mini Bergaya Game Boy dengan Soundtrack Pokemon

AKURAT.CO Nintendo menghadirkan perangkat unik bagi penggemar Pokemon dengan meluncurkan pemutar musik mini bergaya Game Boy. Perangkat ini dirancang untuk memutar soundtrack dari game klasik Pokemon Red dan Pokemon Blue.
Produk tersebut diberi nama Pokemon Red & Pokemon Blue Game Music Collection: Game Boy Jukebox. Nintendo memasarkan perangkat ini sebagai koleksi nostalgia bagi penggemar seri Pokemon.
Jukebox mini ini dijual dengan harga $69,99 (sekitar Rp1,1, jutaan) di Amerika Serikat. Peluncurannya juga menjadi bagian dari perayaan ulang tahun ke-30 franchise Pokemon.
Secara tampilan, perangkat ini mengusung desain yang terinspirasi langsung dari Game Boy klasik. Layar dan tombolnya dibuat menyerupai konsol asli, meski tidak berfungsi sebagai kontrol.
Cara memutar musik pada perangkat ini cukup unik karena menggunakan kartrid mini. Setiap kartrid berisi satu trek musik tertentu dari game Pokemon generasi pertama.
Nintendo menyediakan total 45 kartrid soundtrack dalam paket penjualan. Ilustrasi pada setiap kartrid juga disesuaikan dengan lagu yang diwakilinya.
Beberapa soundtrack ikonik yang tersedia antara lain tema Lavender Town, musik Hall of Fame, serta lagu pertarungan Gym Leader dan Pokemon liar. Lagu-lagu tersebut dikenal sebagai bagian penting dari pengalaman bermain Pokemon klasik.
Dikutip dari laman resminya, Rabu (4/3/2026), Nintendo menegaskan bahwa perangkat ini bukan konsol game dan tidak dapat memainkan video. Game Boy Jukebox hanya berfungsi sebagai pemutar musik koleksi.
Perangkat ini menggunakan tiga baterai sel tombol LR44 sebagai sumber daya. Baterai tersebut sudah disertakan dalam paket sehingga perangkat bisa langsung digunakan.
Dalam paket pembelian tersedia Game Boy Jukebox, 45 kartrid soundtrack dan kotak penyimpanan kartrid. Nintendo menjualnya melalui PokemonCenter.com di Amerika Utara dengan batas satu unit per pelanggan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon



