Trump Abaikan Larangan TikTok, 10 Raksasa Teknologi Diberi Kekebalan Hukum

AKURAT.CO Dalam dokumen terbaru, Jaksa Agung Amerika Serikat, Pam Bondi, memberi jaminan hukum kepada 10 perusahaan teknologi besar. Perusahaan seperti Apple, Google, Microsoft dan Amazon tetap mendukung TikTok di AS meski ada larangan
Bertindak atas arahan Presiden Trump, Bondi tidak menegakkan larangan distribusi TikTok yang disahkan Kongres. TikTok sempat hilang dari toko aplikasi di AS, tetapi muncul kembali setelah 26 hari.
Upaya ini tetap diambil meski ada undang-undang federal yang melarang distribusi TikTok. Aplikasi tersebut dianggap ancaman keamanan nasional karena dimiliki oleh perusahaan asal Tiongkok.
Surat jaminan hukum dari Bondi baru dipublikasikan setelah diminta oleh insinyur perangkat lunak Silicon Valley, Tony Tan. Awalnya ditolak, Departemen Kehakiman akhirnya merilis dokumen itu setelah digugat.
Surat tertanggal 30 Januari dari Jaksa Agung James McHenry menyatakan Google dan perusahaan lain tidak melanggar hukum dengan mendukung TikTok. Surat serupa juga dikirim ke Fastly, Microsoft, Apple dan Amazon.
Bondi menegaskan bahwa pemerintah AS secara permanen melepaskan klaim hukum terhadap perusahaan yang mendukung TikTok. Surat serupa juga dikirim ke Digital Realty dan T-Mobile pada Maret.
Pada awal April, Trump memperpanjang negosiasi penjualan TikTok, membuat Bondi mengirim 10 surat tambahan ke perusahaan seperti Akamai, Oracle dan LG. Namun, hanya Apple dan Google yang awalnya mendapat janji 'pelepasan tidak dapat dibatalkan'.
Microsoft akhirnya juga menerima versi revisi surat tersebut tiga hari kemudian. Namun hingga kini, perusahaan-perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi, sebagaimana dikutip dari WIRED, Rabu (9/7/2025).
Tony Tan yang memperoleh surat-surat itu kini menggugat Google karena dinilai menyembunyikan keputusan tetap mendistribusikan TikTok di Play Store. Ia khawatir kekebalan hukum dari Bondi bisa gugur jika pemerintahan berganti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 6Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah






