Mengenal Aplikasi Temu, Tidak Dapat Izin Beroperasi dari Pemerintah dan Bahayakan UMKM Indonesia

AKURAT.CO Aplikasi Temu tidak mendapatkan izin dari pemerintah untuk beroperasi di Indonesia.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, larangan terhadap Temu diberlakukan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
"Kita tetap larang. Hancur UMKM kita kalau dibiarkan," jelas Budi Arie.
Platform e-commerce yang mirip dengan Shopee ini ditolak saat mengajukan pendaftaran merek dagangnya.
Lantas, apa itu aplikasi Temu yang dilarang pemerintah Indonesia untuk beroperasi dan membahayakan UMKM? Simak berikut penjelasannya.
Baca Juga: Kahf Gelar Kampanye “MelangKahf ke Berlin,” Ajak Pelari Indonesia Ikut Berlin Marathon
Apa itu aplikasi Temu?
Berdasarkan situs resminya, Temu adalah aplikasi yang didukung oleh PDD Holdings, perusahaan asal China dengan kantor pusat di Boston, Amerika Serikat.
Seperti platform e-commerce lainnya, aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk menelusuri dan membeli produk dari berbagai kategori seperti elektronik, peralatan rumah tangga, pakaian, dan aksesori.
Aplikasi ini tersedia secara gratis di perangkat Android dan iOS dan sejak diluncurkan pada tahun 2022, dengan cepat menjadi salah satu aplikasi belanja terpopuler di Amerika Serikat.
Baca Juga: ADI Dukung Permendikbudristek 44/2024 untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme Dosen
Per April 2024, Temu telah diunduh sebanyak 165,12 juta kali, dan memiliki 167 juta pengguna aktif bulanan.
Di Amerika Serikat saja, ada sekitar 50,4 juta pengguna aktif setiap bulannya.
Temu mendapat banyak ulasan positif berkat kemudahan penggunaannya, beragam pilihan produk serta harga yang kompetitif.
Aplikasi ini juga menawarkan berbagai metode pembayaran, termasuk kartu kredit dan dompet elektronik, serta layanan pengiriman yang handal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








