Akurat Logo

Jokowi Bakal Bersaksi soal Ijazah, Pendukung dan Penentangnya Padati PN Jakarta Timur

Okto Rizki Alpino | 5 November 2026, 09:46 WIB
Jokowi Bakal Bersaksi soal Ijazah, Pendukung dan Penentangnya Padati PN Jakarta Timur
Salah seorang warga Pulogebang, Jakarta Timur, yang bergabung dengan kelompok pendukung Jokowi.

AKURAT.CO Massa pendukung dan penentang Joko Widodo (Jokowi) memadati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Mereka berkumpul menjelang kedatangan Presiden ke-7 RI tersebut untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Kehadiran dua kelompok massa itu mewarnai persidangan yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah sarjana Jokowi.

Roy Suryo dan Dokter Tifa didakwa mencemarkan nama baik mantan presiden tersebut melalui pernyataan dan unggahan di media sosial yang mempersoalkan ijazahnya.

Salah seorang warga Pulogebang, Jakarta Timur, yang bergabung dengan kelompok pendukung Jokowi mengatakan, kehadirannya berkaitan dengan agenda pembuktian ijazah dalam persidangan Roy Suryo.

"Hari ini ada sidang pembuktian ijazah Pak Jokowi. Terdakwanya Pak Roy Suryo," katanya.

Ia mengaku mengetahui rencana kedatangan Jokowi ke PN Jakarta Timur untuk memberikan kesaksian.

"Saya tahu Pak Jokowi mau datang," imbuhnya.

Rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn Christin dalam persidangan Dokter Tifa pada Kamis (29/10/2026).

"Kami akan menghadirkan satu orang saksi, Majelis, atas nama Ir. H. Joko Widodo," ujar Tri Yanti saat itu.

Dalam dakwaan, Roy Suryo disebut menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sejumlah unggahan di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana mantan presiden tersebut.

Sementara itu, Dokter Tifa melalui akun media sosialnya mengemukakan sejumlah hal yang dinilai janggal pada ijazah S-1 Jokowi.

Hal yang disoroti antara lain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi mengenai Profesor Achmad Soemitro yang disebut sebagai dosen pembimbingnya.

Jaksa menyebut rangkaian tuduhan tersebut menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi karena dianggap mencemarkan nama baik dan merendahkan martabatnya.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Bukan Hanya Ijazah S1, Jokowi Disebut Akan Tunjukkan Dokumen Pendidikan Lengkap

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.