Jokowi Bakal Bersaksi soal Ijazah, Pendukung dan Penentangnya Padati PN Jakarta Timur

AKURAT.CO Massa pendukung dan penentang Joko Widodo (Jokowi) memadati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Mereka berkumpul menjelang kedatangan Presiden ke-7 RI tersebut untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kehadiran dua kelompok massa itu mewarnai persidangan yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah sarjana Jokowi.
Roy Suryo dan Dokter Tifa didakwa mencemarkan nama baik mantan presiden tersebut melalui pernyataan dan unggahan di media sosial yang mempersoalkan ijazahnya.
Salah seorang warga Pulogebang, Jakarta Timur, yang bergabung dengan kelompok pendukung Jokowi mengatakan, kehadirannya berkaitan dengan agenda pembuktian ijazah dalam persidangan Roy Suryo.
"Hari ini ada sidang pembuktian ijazah Pak Jokowi. Terdakwanya Pak Roy Suryo," katanya.
Ia mengaku mengetahui rencana kedatangan Jokowi ke PN Jakarta Timur untuk memberikan kesaksian.
"Saya tahu Pak Jokowi mau datang," imbuhnya.
Rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn Christin dalam persidangan Dokter Tifa pada Kamis (29/10/2026).
"Kami akan menghadirkan satu orang saksi, Majelis, atas nama Ir. H. Joko Widodo," ujar Tri Yanti saat itu.
Dalam dakwaan, Roy Suryo disebut menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sejumlah unggahan di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana mantan presiden tersebut.
Sementara itu, Dokter Tifa melalui akun media sosialnya mengemukakan sejumlah hal yang dinilai janggal pada ijazah S-1 Jokowi.
Hal yang disoroti antara lain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi mengenai Profesor Achmad Soemitro yang disebut sebagai dosen pembimbingnya.
Jaksa menyebut rangkaian tuduhan tersebut menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi karena dianggap mencemarkan nama baik dan merendahkan martabatnya.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur.
Baca Juga: Bukan Hanya Ijazah S1, Jokowi Disebut Akan Tunjukkan Dokumen Pendidikan Lengkap
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit






