Akurat Logo

MUI Tegaskan Hukum Menyadap Tanpa Hak Adalah Haram

Lufaefi | 5 November 2026, 10:30 WIB
MUI Tegaskan Hukum Menyadap Tanpa Hak Adalah Haram
Ilustrasi, kebiasaan sadap HP - Canva

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa tindakan menyadap komunikasi orang lain tanpa hak merupakan perbuatan haram dalam Islam. Praktik tersebut dinilai sebagai tindakan mengintip rahasia pribadi yang bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan dan privasi sesama manusia.

"Haram karena mengintip rahasia orang lain," kata Cholil Nafis saat, Selasa (3/11/2026) malam.

Pernyataan tersebut muncul di tengah terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal pada Selasa (3/11/2026).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, sebagaimana diberitakan Antara, menyebut ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon selama periode 2025 hingga 2026. Sasaran yang disebut meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media massa, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Menurut Asep, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.

Penyadapan tersebut juga diduga tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga: 5 Tips Menjaga Hati di Tengah Riuhnya Berita Viral Hari Ini

Bareskrim turut mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Perkara ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui kejadian tersebut melaporkannya kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi