Akurat Logo

RUU HAM Harus Belajar dari Masa Lalu dan Menjawab Tantangan Zaman

Ayu Rachmaningtyas | 4 November 2026, 13:48 WIB
RUU HAM Harus Belajar dari Masa Lalu dan Menjawab Tantangan Zaman
Ketua SMID Kota Yogyakarta 1996, Yul Amrozi (dua dari kiri), menyebut regulasi HAM tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif semata. - Foto: Dok. Pribadi

AKURAT.CO Pembaruan Undang-Undang Hak Asasi Manusia menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap warga, sekaligus belajar dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu.

Demikian dikatakan Ketua Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) Kota Yogyakarta 1996, Yul Amrozi, dalam kegiatan bedah novel "Mereka yang Ditelan Malam" di Ruang Literasi Kaliurang, Yogyakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Menurutnya, regulasi HAM tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, perkembangan teknologi, relasi negara dengan warga, hingga munculnya aktor-aktor nonnegara yang memiliki kekuasaan besar terhadap kehidupan masyarakat.

"RUU HAM harus mampu membaca zaman. Tantangan HAM hari ini tentu berbeda dengan 20 atau 30 tahun lalu. Karena itu, perangkat hukumnya juga harus berkembang agar negara benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada warga," jelasnya.

Yul Amrozi mengatakan, sejarah Indonesia memberi banyak pelajaran mengenai pentingnya jaminan hukum yang kuat ketika warga berhadapan dengan kekuasaan.

Pengalaman masa lalu harus menjadi pijakan agar praktik kekerasan, penghilangan kebebasan, pembungkaman pendapat, maupun berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak warga tidak kembali terjadi.

"Jangan sampai apa yang pernah terjadi pada masa lalu terulang hanya karena sistem perlindungan kita tidak cukup kuat. Kita harus belajar dari sejarah. Negara hari ini harus mempunyai perangkat hukum yang lebih maju untuk memastikan setiap warga terlindungi," ujarnya.

Dalam kegiatan yang mengusung semangat membangun literasi HAM melalui perpaduan sastra, sejarah, dan kebijakan hukum tersebut turut menghadirkan Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, sebagai pengantar diskusi.

Bedah novel juga dihadiri Mutia Sukma selaku penulis dan Ilham Oktafian, pengarang novel "Mereka yang Ditelan Malam."

Yul Amrozi menekankan bahwa sastra dapat menjadi medium untuk menjaga ingatan publik atas pengalaman sejarah. Sementara kebijakan dan hukum bertugas menerjemahkan pelajaran sejarah tersebut menjadi sistem perlindungan yang konkret.

Baca Juga: Natalius Pigai Khawatir Sejumlah Pasal Progresif RUU HAM Dihapus, Soroti Larangan Komisioner Komnas HAM dari Purnawirawan TNI-Polri

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.