Akurat Logo

Kondisi Apa yang Memperbolehkan Polisi Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Hukumnya

Nurma Nafisa Faradilla | 4 November 2026, 14:00 WIB
Kondisi Apa yang Memperbolehkan Polisi Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Hukumnya
Ilustrasi penyadapan. - OpenAi

AKURAT.CO Penyadapan dapat menjadi metode yang digunakan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana. Namun, kondisi yang memperbolehkan polisi melakukan penyadapan tidak cukup hanya didasarkan pada kecurigaan terhadap seseorang. Tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Di Indonesia, aturan penyadapan terdapat dalam sejumlah peraturan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan khusus juga dapat berlaku untuk penanganan tindak pidana tertentu.

Baca Juga: Penyadapan Prabowo Diduga Libatkan Jaringan Besar, Polisi Diminta Bongkar Sampai ke Akar

Lantas, kapan polisi boleh menyadap komunikasi seseorang? Bagaimana jika penyadapan menyasar Presiden atau pejabat negara?

Berikut penjelasan berdasarkan peraturan dan kajian ilmiah.

1. Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

Salah satu dasar hukum penyadapan adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 136 mengatur kewenangan penyidik melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui undang-undang tentang penyadapan. KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sementara itu, Pasal 31 UU ITE melarang intersepsi atau penyadapan informasi elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum. Ketentuan tersebut memberikan pengecualian bagi intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum oleh institusi yang kewenangannya ditentukan undang-undang.

Artinya, polisi tidak memiliki kebebasan untuk menyadap semua orang atau semua jenis komunikasi. Kewenangan harus sesuai dengan dasar hukum yang berlaku untuk perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: Siapa Irjen Ahrie Sonta? Ini Profil Eks Ajudan Prabowo yang Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

2. Dilakukan untuk Kepentingan Penegakan Hukum

Penyadapan harus berkaitan dengan tujuan penegakan hukum yang sah, misalnya untuk membantu pengungkapan tindak pidana yang sedang diselidiki atau disidik sesuai kewenangan aparat.

Tindakan ini tidak boleh dilakukan semata-mata untuk memantau kehidupan pribadi, memenuhi kepentingan politik, atau mencari informasi tanpa tujuan hukum yang jelas.

Selain memiliki tujuan yang sah, penyadapan harus memenuhi prosedur yang ditentukan dalam peraturan terkait. Persyaratan izin, persetujuan pejabat berwenang, atau izin pengadilan perlu diperiksa berdasarkan jenis perkara dan dasar kewenangannya. Tidak semua jenis penyadapan memiliki mekanisme perizinan yang sama.

3. Apakah Polisi Boleh Menyadap Presiden?

Status sebagai Presiden atau pejabat negara tidak otomatis membuat seseorang kebal dari penyadapan yang sah. Namun, jabatan tersebut juga tidak memberikan kebebasan kepada aparat untuk menyadap tanpa dasar hukum.

Jika komunikasi seorang pejabat berkaitan dengan penyidikan tindak pidana, penyadapan tetap harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Sebaliknya, penyadapan untuk memantau aktivitas politik atau memenuhi kepentingan pribadi tanpa dasar kewenangan yang sah tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan kepentingan negara.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.