KPK Bantah Mengada-ada Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok PT Djarum

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, membantah anggapan bahwa lembaga antirasuah mengada-ada dalam mengusut dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai rokok yang berkaitan dengan PT Djarum.
Setyo menegaskan, pengusutan perkara tersebut telah melalui proses hukum yang panjang, mulai dari penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.
KPK, kata dia, telah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Oktober 2026.
“Enggak ada lah, gitu,” kata Setyo saat ditanya mengenai anggapan bahwa kasus cukai rokok PT Djarum dicari-cari, di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, proses penyelidikan telah berjalan selama beberapa bulan sebelum KPK melakukan upaya paksa terhadap sejumlah pihak dan lokasi terkait perkara tersebut.
“Jadi proses itu sudah berjalan selama beberapa bulan, gitu, ya,” tegasnya.
Setyo menduga, anggapan bahwa KPK terburu-buru mengusut perkara itu muncul karena penggeledahan baru dilakukan pada pekan lalu.
“Cuma kebetulan begitu, pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu, jadi kelihatan mungkin, ‘oh, ini kok buru-buru’, enggak,” sambung mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian tersebut.
Diketahui, KPK menerbitkan sprindik umum untuk mengusut dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai pada Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan pembayaran cukai rokok tersebut berlangsung sejak 2010 hingga 2026.
PT Djarum diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sejumlah perusahaan terafiliasi untuk memecah produksi rokok sehingga kewajiban pembayaran cukai menjadi lebih rendah.
Skema tersebut diduga menyebabkan penerimaan negara dari sektor cukai tidak optimal.
Berdasarkan penghitungan awal KPK, potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai triliunan rupiah.
Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada akhir Oktober 2026.
Lokasi tersebut meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kantor pusat PT Djarum, serta enam perusahaan yang diduga terafiliasi.
Penyidik juga menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.
Dari penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus, kantor PT Djarum, dan sejumlah perusahaan terafiliasi, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
Baca Juga: Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka, Ini Sikap Komisi III DPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi Bahasa Inggris TKA SMA 2026 Lengkap dengan Contoh Soal
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa









