Akurat Logo

KPK Ungkap Dugaan Penghindaran Cukai Rokok PT Djarum Berlangsung Sejak 2010

Saeful Anwar | 2 November 2026, 19:30 WIB
KPK Ungkap Dugaan Penghindaran Cukai Rokok PT Djarum Berlangsung Sejak 2010
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan dugaan praktik curang pembayaran cukai rokok PT Djarum. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran cukai rokok yang berkaitan dengan PT Djarum diduga telah berlangsung sejak 2010.

Praktik tersebut kini tengah didalami penyidik dalam pengembangan perkara korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan dugaan praktik tersebut telah berlangsung sejak 2010.

"Iya, betul," katanya, saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan pembayaran cukai tersebut berlangsung dalam rentang 2010 hingga 2026. PT Djarum diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: KPK Pelajari Dokumen Serta Bukti Elektronik Hasil Penggeledahan Kantor Pusat Djarum dan Bea Cukai Kudus

Salah satu modus yang didalami KPK yakni dugaan pemecahan produksi rokok ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Skema tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pembayaran cukai sesuai tarif yang seharusnya dikenakan kepada perusahaan.

Melalui pola tersebut, pembayaran cukai diduga menjadi lebih rendah sehingga penerimaan negara dari sektor cukai tidak maksimal. Berdasarkan penghitungan awal KPK, dugaan penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Untuk mengusut perkara tersebut, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada akhir Oktober 2026.

Antara lain Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Kantor Pusat PT Djarum, serta enam perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan rokok tersebut.

Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK