Akurat

KPK: Produsen Rokok Pemberi Suap Cukai Berasal dari Jatim dan Jateng

Saeful Anwar | 3 Maret 2026, 11:55 WIB
KPK: Produsen Rokok Pemberi Suap Cukai Berasal dari Jatim dan Jateng
KPK terus mengusut kasus suap yang melibatkan pejabat Ditjen Bea dan Cukai. (Ilustrasi)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga produsen rokok yang memberikan suap kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai untuk mengakali kewajiban cukai berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dugaan tersebut terungkap setelah KPK menetapkan dan menahan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai, sebagai tersangka pada Jumat, 27 Februari 2026.

"Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga ada Jawa Timur juga," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selaasa (3/3/2026).

Meski demikian, Budi belum memerinci identitas perusahaan rokok yang diduga terlibat. Ia menyatakan penyidik masih akan mengonfirmasi temuan tersebut kepada para tersangka maupun saksi yang akan dipanggil.

"Sehingga nanti lebih utuh, ya, perusahaan-perusahaan rokok ini bisa kita mapping yang melakukan pemberian kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai tersebut," jelasnya.

Modus Permainan Pita Cukai

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, Budiman Bayu ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan pengurusan cukai sejumlah komoditas, termasuk rokok.

"Terkait dengan cukai rokok, salah satunya benar ada," kata Asep, dalam konferensi pers, pada Jumat (27/2/2026).

"Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya menggunakan cukai yang tidak seharusnya," ujarnya.

KPK menduga modus yang digunakan adalah membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, lalu digunakan untuk produk rokok yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.

Asep menjelaskan, dalam industri rokok terdapat perbedaan tarif cukai, antara produk yang diproduksi dengan mesin dan yang dibuat secara manual.

"Kemudian pita cukai murah itu digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai," ujarnya.

Baca Juga: Kasi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka KPK, Sempat Perintahkan Bersih-bersih Barang Bukti di Safe House

Pengembangan Kasus OTT Bea dan Cukai

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 terkait dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-2026, Rizal, bersama sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dan pihak swasta.

Budiman Bayu kemudian diumumkan sebagai tersangka baru setelah ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026). Ia diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir sejak November 2024.

Atas perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan memetakan keterlibatan produsen rokok lain yang diduga terlibat dalam praktik pengurangan kewajiban cukai tersebut.

Baca Juga: KPK Temukan Safe House Tambahan di Jakpus, Diduga Simpan Uang Suap Ditjen Bea dan Cukai

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK