Akurat Logo

Kapolri Larang Anggota Gunakan Vape, Pelanggar Bisa Dihukum Disiplin Bahkan Dipidana

Putri Dinda Permata Sari | 2 November 2026, 17:55 WIB
Kapolri Larang Anggota Gunakan Vape, Pelanggar Bisa Dihukum Disiplin Bahkan Dipidana
Ilustrasi vape.

AKURAT.CO Polri memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian.

Anggota yang kedapatan menggunakan hingga mengedarkan vape akan dikenakan sanksi sesuai jenis pelanggarannya.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menerbitkan surat edaran yang secara khusus mengatur larangan penggunaan vape bagi personel kepolisian.

"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan," kata Suyudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Menurut Suyudi, kebijakan serupa juga diterapkan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kedua institusi telah mengeluarkan aturan terkait larangan penggunaan rokok elektrik.

"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN," ujarnya.

Suyudi menjelaskan, sanksi bagi anggota yang melanggar akan disesuaikan dengan kandungan cairan atau liquid vape yang digunakan.

Jika cairan vape hanya mengandung bahan kimia, anggota yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin.

Namun, apabila ditemukan kandungan narkotika, pelanggaran tersebut dapat diproses secara pidana.

"Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," tegasnya.

Selain menerapkan larangan di internal kepolisian, Suyudi juga membuka peluang adanya rekomendasi pelarangan vape secara lebih luas.

Untuk itu, Polri menjalin komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri Ekonomi ke Istana, Ada Apa?

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.