Kapolri Larang Anggota Gunakan Vape, Pelanggar Bisa Dihukum Disiplin Bahkan Dipidana

AKURAT.CO Polri memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian.
Anggota yang kedapatan menggunakan hingga mengedarkan vape akan dikenakan sanksi sesuai jenis pelanggarannya.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menerbitkan surat edaran yang secara khusus mengatur larangan penggunaan vape bagi personel kepolisian.
"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan," kata Suyudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Menurut Suyudi, kebijakan serupa juga diterapkan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kedua institusi telah mengeluarkan aturan terkait larangan penggunaan rokok elektrik.
"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN," ujarnya.
Suyudi menjelaskan, sanksi bagi anggota yang melanggar akan disesuaikan dengan kandungan cairan atau liquid vape yang digunakan.
Jika cairan vape hanya mengandung bahan kimia, anggota yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin.
Namun, apabila ditemukan kandungan narkotika, pelanggaran tersebut dapat diproses secara pidana.
"Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," tegasnya.
Selain menerapkan larangan di internal kepolisian, Suyudi juga membuka peluang adanya rekomendasi pelarangan vape secara lebih luas.
Untuk itu, Polri menjalin komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri Ekonomi ke Istana, Ada Apa?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia









