KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai.
"Benar, ada kegiatan di lapangan. Saat ini penggeledahan masih berlangsung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Budi mengatakan, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai kegiatan penyidik tersebut. "Kami akan update kembali nanti," ujarnya.
Baca Juga: Bea Cukai Temukan Serbuk Emas dalam Kapsul, Begini Modusnya
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, penggeledahan di Kudus dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara terkait Bea dan Cukai.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik mendatangi Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum. Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan di kedua lokasi masih berlangsung.
Sebelumnya, pemberitaan media lokal menyebutkan sejumlah penyidik KPK mendatangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus pada Rabu pagi. Petugas terlihat memasuki sejumlah ruangan di lingkungan kantor tersebut.
Baca Juga: Mantap! Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas Senilai Rp61 Miliar
Penggeledahan ini berlangsung di tengah pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelumnya, KPK telah mengusut perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengaturan jalur impor barang.
Pada Oktober 2026, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pengusaha untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan secara terperinci materi yang dicari penyidik dalam penggeledahan di Kudus, termasuk barang bukti yang diamankan serta keterkaitan spesifik PT Djarum dengan perkara yang sedang dikembangkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








