RUPSLB BEI Restui Perombakan Anggaran Dasar Untuk Demutualisasi

AKURAT.CO Pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan sebagai bagian dari persiapan demutualisasi bursa.
Perubahan tersebut belum langsung berlaku karena masih memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta persetujuan atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, persetujuan perubahan anggaran dasar menjadi salah satu dari tiga agenda yang disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI pada Rabu (28/10/2026).
Baca Juga: OJK Finalisasi POJK Demutualisasi Bursa, Ditarget Rampung September 2026
"Di dalam RUPSLB hari ini, pemegang saham telah menyetujui tiga agenda, yaitu pertama, persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek," kata Jeffrey.
Jeffrey menjelaskan, usulan perubahan anggaran dasar tersebut berkaitan dengan pelaksanaan demutualisasi bursa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Menurutnya, perubahan anggaran dasar baru berlaku efektif setelah memenuhi persyaratan persetujuan regulator dan ketentuan administrasi dari pemerintah.
Selain perubahan anggaran dasar, RUPSLB menyetujui penggunaan saldo laba ditahan berdasarkan laporan keuangan auditan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026. Dana itu akan digunakan untuk membentuk cadangan operasional dan pengembangan perseroan sebesar Rp2 triliun, dividen tunai khusus Rp1,564 triliun ke pemegang saham yang berhak.
Jeffrey menyebut pembagian dividen khusus tersebut diperuntukkan bagi pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 27 Oktober 2026.
Agenda ketiga yang disetujui dalam RUPSLB adalah Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BEI tahun buku 2027. Sementara itu, agenda keempat hanya disampaikan sebagai informasi dan tidak memerlukan persetujuan pemegang saham.
Persetujuan perubahan anggaran dasar menjadi salah satu tahapan persiapan demutualisasi BEI. Tahap berikutnya bergantung pada pemenuhan ketentuan yang berlaku dan keputusan regulator terkait implementasi perubahan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon










