DPR Harus Panggil KPU-Bawaslu Terkait Dugaan Penyelundupan Pasal yang Loloskan Gibran di 2024

AKURAT.CO Komisi II DPR diminta segera memanggil KPU RI dan Bawaslu RI untuk menjelaskan polemik Pasal 18 Ayat 3 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, untuk memastikan letak kesalahan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu tidak bisa begitu saja melewati polemik tersebut, tanpa memberikan penjelasan kepada publik.
"Yang pertama, ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena tidak bisa ini melenggang begitu saja," katanya, saat dihubungi wartawan, Jumat (9/10/2026).
Menurut Mardani, penjelasan dari penyelenggara pemilu harus disampaikan secara terperinci. Agar publik mengetahui apakah terdapat penyisipan ketentuan dalam proses pembahasan aturan tersebut.
Baca Juga: PKB Tampung Aspirasi Soal Ijazah Gibran, Tak Mau Gegabah Sikapi Putusan MK
Harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya, ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi kalau ada penyusupan dan lain-lain," ujarnya.
Mardani mengaku tidak ingat secara spesifik pembahasan Pasal 18 Ayat 3 saat dirinya terlibat dalam Panitia Kerja RUU Pemilu. Ia bahkan tidak mengingat adanya pembahasan panjang mengenai ketentuan tersebut.
"Saya sama sekali tidak ingat pembahasan pasal itu ya. Agak khawatir kayaknya tidak ada pembahasan itu. Saya ingat pasti kalau ada yang membahas yang panjang kali lebar," tuturnya.
Meski demikian, Mardani tidak memastikan bahwa ketentuan tersebut sama sekali tidak pernah dibahas. Ia menyarankan agar penelusuran juga dilakukan dengan meminta keterangan anggota panja lainnya.
"Kalau spesifik pasti, saya tidak bisa memastikan. Tapi seingat saya, saya tidak membahasnya. Mungkin bisa cek ke anggota panja yang lain juga," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








