Sidang Syarat Pendidikan Gibran Belum Dijadwalkan, Refly Harun: MK Punya Waktu 14 Hari

AKURAT.CO Kuasa hukum pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Refly Harun, mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki batas waktu 14 hari kerja untuk menangani perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya itu mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Harus 14 hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi," kata Refly seusai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Refly mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima undangan untuk agenda sidang lanjutan. Karena itu, dia belum mengetahui kapan persidangan berikutnya akan digelar.
"Jadi mungkin saja besok, tetapi besok jam berapa kami tidak tahu. Sampai saat ini belum ada undangan," ujarnya.
MK sendiri telah menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
Refly mengatakan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan prosedural, tetapi juga substansi mengenai syarat pendidikan Gibran.
"Kita tahu sejak awal bahwa permohonan ini sudah lewat waktu. Sudah dua tahun sejak dilantik. Tetapi kendati demikian, karena ini adalah sesuatu yang belum pernah dipermasalahkan dalam persidangan tahun 2024, maka kemudian diajukan sekarang," katanya.
Menurut Refly, pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden.
Ia mengklaim dalam persidangan belum terbukti Gibran memiliki dokumen yang setara dengan ijazah SMA atau SLTA.
"Pertama, Gibran tidak punya sertifikat setara SLTA, apakah diploma, sertifikat, ijazah, atau STTB yang bisa dikatakan sebagai ijazah yang setara SMA," ujarnya.
Baca Juga: Kapan Sidang Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran? Ini Jawaban MK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen







