KPK Telusuri Jejak Uang Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Lewat Petinggi Brantas Abipraya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dan dugaan penyimpangan dalam laporan keuangan proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Suradi, selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami sejumlah proyek yang berkaitan dengan pembangunan gedung tersebut, termasuk praktik pekerjaan yang kemudian disubkontrakkan.
Baca Juga: KPK Curigai Cuan PT Brantas Abipraya dari Proyek Gedung Pemkab Lamongan Tidak Wajar
"Jadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor pemerintah di Kabupaten Lamongan, penyidik ada kebutuhan untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan pembangunan gedung kantor tersebut. Di mana pembangunannya kemudian disubkonkan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, penyidik turut mencermati kesesuaian antara nilai kontrak, nilai pekerjaan yang disubkontrakkan, hingga realisasi pekerjaan di lapangan. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan kondisi fisik bangunan yang dihasilkan.
Dari pendalaman tersebut, KPK menemukan indikasi bahwa pengendalian mutu atau quality control dalam proyek tidak dijalankan secara optimal. Kondisi itu diduga berdampak pada kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
"Ya artinya di sini juga diungkap bahwa QC atau quality control juga tidak dilakukan dengan sepenuhnya, sehingga kualitas dari proyek pembangunan itu juga kemudian down spec atau speknya tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kontrak," ujar Budi.
Baca Juga: Usut Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Dua Mantan Direksi PT Brantas Abipraya
Tak hanya aspek teknis, penyidik juga mengejar aliran dana dari proyek tersebut. KPK ingin mengetahui penggunaan uang hasil realisasi proyek, termasuk kemungkinan adanya dana yang mengalir kepada pihak lain di luar empat tersangka yang telah ditetapkan.
"Termasuk juga dari sisi laporan keuangan, tentunya ini akan didalami, ya, berkaitan dengan uang-uang dari realisasi proyek ini ke mana saja selain untuk pembangunan proyek gedung tersebut. Apakah kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain, kepada pihak-pihak yang di luar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu semuanya masih akan terus berkembang," jelasnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Yakni mantan General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya Herman Dwi Haryanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh. Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, serta Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Presiden Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun dalam Dua Tahun
- 10Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH







