Akurat Logo

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Doktor Hukum dengan Predikat Summa Cumlaude dan IPK 4,0

Saeful Anwar | 5 Oktober 2026, 12:50 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Doktor Hukum dengan Predikat Summa Cumlaude dan IPK 4,0
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. Purn. Firli Bahuri, mendapatkan gelar Doktor bidang Hukum dari Universitas Pancasila.

AKURAT.CO Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. Purn. Firli Bahuri, mendapatkan gelar Doktor bidang Hukum dari Universitas Pancasila.

Firli berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul “Penyelesaian Konflik Horizontal Berbasis Integrasi Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial di Nusa Tenggara Barat”.

Sidang Terbuka Promosi Doktor Firli Bahuri diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Sabtu (3/10/2026).

Rektor Universitas Pancasila, Prof. Adnan Hamid, yang memimpin jalannya sidang nenyatakan Firli lulus dengan predikat Summa Cumlaude dan nilai IPK sempurna, yakni 4,0.

Summa Cum Laude adalah gelar kehormatan akademis tertinggi yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang meraih prestasi akademik luar biasa. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti “dengan pujian tertinggi” atau with highest praise.

Sementara Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4,00 adalah nilai prestasi akademik tertinggi dan sempurna yang dapat dicapai oleh seorang mahasiswa di perguruan tinggi yang menggunakan sistem skala penilaian 0,00 hingga 4,00.

“Di Universitas Pancasila, kami tidak hanya memberikan penilaian berdasarkan prestasi akademik namun juga kearifan yang dimiliki peserta didik,” ujar Prof. Adnan Hamid.

Selain menyelesaikan dan mempertahankan skripsi, Firli juga menerbitkan hasil penelitiannya dalam jurnal terindeks nasional SINTA dan terindeks internasional SCOPUS Q1 Springer Nature.

Hasil penelitian Firli juga telah dibukukan dengan judul “Model Resolusi Konflik Horizontal: Integrasi Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial” yang diterbitkan Booknesia Publishing House.

Dalam studi doktoral di Universitas Pancasila Firli didampingi Prof. Agus Surono sebagai Promotor, serta Prof. Adnan Hamid dan Prof. Irwansyah sebagai Co-Promotor.

Dalam penelitiannya, Firli menemukan bukti empiris bahwa struktur konflik jauh lebih rumit dari yang tampak di permukaan dan berakar pada ketimpangan sosial-ekonomi.

Melalui kacamata socio-legal approach yang menggabungkan pendekatan yuridis normatif dan empiris, Firli membedah konflik horizontal di NTB yang menurutnya merupakan manifestasi dari akumulasi ketimpangan distributif, kerapuhan integrasi budaya, serta penegakan hukum formal yang sering kali bersifat reaktif, sektoral, dan parsial.

Dalam penyelesaian konflik dia menawarkan pentingnya Model Tri-Sinergis yang mengintegrasikan tiga pilar utama yakni hukum, budaya, dan kesejahteraan sosial.

Ketiga dimensi ini tidak boleh berjalan sendiri-sendiri secara parsial, melainkan harus diikat dalam satu kesatuan kerangka kerja yang saling menguatkan.

Dimensi hukum memberikan kepastian, ketertiban, dan efek jera agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.

Firli juga mengingatkan bahwa hukum nasional yang ditetapkan secara top-down kerap kehilangan legitimasi jika tidak menyatu dengan living law atau hukum yang hidup dan dihormati di tengah-tengah masyarakat setempat.

Di NTB, keberadaan kearifan lokal seperti tradisi Begawe pada masyarakat Sasak, filosofi Maja Labo Dahu di Bima, serta kearifan Gumi Paer merupakan modal sosial yang sangat dahsyat.

Firli secara tajam menguraikan bagaimana mekanisme adat dan nilai-nilai religius mampu menjadi sarana mediasi yang jauh lebih efektif dan mendapat legitimasi moral tinggi dibanding proses peradilan formal.

Firli tidak berhenti pada romantisme budaya. Dia sangat menekankan pilar ketiga, yaitu kesejahteraan sosial.

Tanpa adanya keadilan distributif, pemerataan ekonomi, dan jaminan kesejahteraan, kearifan lokal sekalipun akan tergerus oleh rasa frustrasi sosial akibat kemiskinan dan ketimpangan yang tajam.

Baca Juga: Kapan Sidang Lanjutan Perkara Syarat Pendidikan Gibran? Ini Jawaban MK

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.