Akurat Logo

Judi Online Diusulkan Masuk Klaster RUU Perampasan Aset

Putri Dinda Permata Sari | 23 September 2026, 14:44 WIB
Judi Online Diusulkan Masuk Klaster RUU Perampasan Aset
RDPU Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset, Rabu (23/9/2026). - Foto: Youtube DPR RI

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diusulkan turut mengatur judi online dan masuk dalam klaster tindak pidana yang dapat diproses.

Hal itu disampaikan perwakilan Indonesia Millenials Center (IMC) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset.

Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Alfredo Manurung, menyebut persoalan judi online telah menyasar masyarakat kelas menengah bawah dan menimbulkan kerugian negara. Ia juga mengingatkan adanya potensi pemindahan dana hasil judi online ke berbagai bentuk aset.

"Jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online," katanya, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Yerikho menjelaskan, berdasarkan data PPATK, perputaran uang judi online mencapai Rp286,84 triliun sepanjang 2025.

Baca Juga: Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Erry Riyana Soroti Integritas Penegak Hukum hingga Lemahnya Penelusuran Aset

Sementara pada semester I-2026, perputaran dana judi online mencapai Rp22 triliun.

Namun, dana yang berhasil disita untuk negara, berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, hanya Rp588,62 miliar.

"Jangan sampai nanti perpindahan ini dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian. Kemudian dia membeli aset di luar negeri. Ini nanti bisa disoroti," ujar Yerikho.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, sepakat bahwa pengaturan diperlukan untuk memperkuat upaya penyitaan dan pengembalian aset yang berasal dari aktivitas judi online.

"Saya sependapat masalah judi itu. Judi online ini memang harus masuk supaya nanti lebih efektif," katanya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.