Akurat Logo

Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

Putri Dinda Permata Sari | 23 September 2026, 15:21 WIB
Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut pihaknya memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. - Foto: Humas DPR RI

AKURAT.CO Komisi III DPR berkomitmen untuk berupaya secara all out menjadikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan, saat ini terus mengundang sejumlah pihak untuk memberi masukan terkait RUU Perampasan Aset. Dia bahkan menyampaikan pihaknya akan tetap menggelar rapat-rapat tersebut pada masa reses yang akan datang.

"Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, kinerja Komisi III DPR tidak bisa disamaratakan dengan periode-periode sebelumnya.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR pada periode ini, sebanyak 65 persennya merupakan anggota baru, dengan struktur pimpinan yang juga berubah.

Baca Juga: Judi Online Diusulkan Masuk Klaster RUU Perampasan Aset

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu pun menepis anggapan bahwa RUU Perampasan Aset lambat dibahas di DPR, meski sudah diusulkan sejak 2008.

Pada tahun tersebut, para anggota Komisi III DPR yang menjabat periode ini pun belum duduk di Senayan.

Maka dari itu, Habiburokhman menyampaikan, Komisi III DPR pada periode 2024-2029 memproses Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika awal menjabat. Menurutnya, KUHAP didahulukan karena sudah diusulkan sejak awal era Reformasi.

"Kalau KUHAP itu sejak awal Reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP," kata Habiburokhman.

Dengan selesainya KUHAP, Habiburokhman menyatakan pihaknya langsung memproses RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Erry Riyana Soroti Integritas Penegak Hukum hingga Lemahnya Penelusuran Aset

Untuk itu, ia hanya bisa mempertanggungjawabkan kinerja-kinerja yang berkaitan dengan periode saat ini saja.

"Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di paripurna," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.