Akurat Logo

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

Ayu Rachmaningtyas | 23 September 2026, 19:08 WIB
IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil
Direktur Eksekutif IMC, Yeriko Alfredo Manurung, menyebut RUU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai instrumen yang bersifat komplementer dalam sistem peradilan pidana. - Foto: IMC

AKURAT.CO Indonesia Millennials Center (IMC) menyoroti wacana pengaturan illicit enrichment, atau peningkatan kekayaan tidak sah, dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

IMC menilai pengaturan mengenai illicit enrichment lebih tepat ditempatkan dalam rezim hukum pidana materiil, dengan pengaturan pertanggungjawaban pidana yang jelas.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IMC, Yeriko Alfredo Manurung, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

IMC pada prinsipnya menyatakan mendukung upaya Komisi III DPR merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Namun, Yeriko mengingatkan RUU tersebut tidak semestinya hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar kewenangan negara dalam merampas aset warga negara.

Baca Juga: IMC Dukung Komisi III DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset

Menurutnya, sistem hukum yang dibangun harus mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola hingga memulihkan aset secara efektif dan rasional.

Dalam konteks itu, salah satu isu yang menjadi perhatian IMC adalah pengaturan illicit enrichment.

"Yang paling tersorot sebenarnya ada illicit enrichment. Ini menarik. Ini sangat menarik karena memang di negara-negara Amerika juga membahas ini sebenarnya," kata Yeriko.

Penerapan illicit enrichment di sejumlah negara juga menghadapi perdebatan dari sisi hukum, hak asasi manusia hingga prinsip praduga tidak bersalah.

"Ada beberapa keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment bahkan telah teruji di dalam sistem peradilan di negara-negara. Portugal, misalnya, telah menyatakan bahwa aturan tentang illicit enrichment ini bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan hukum dan ketatanegaraan, prinsip hak asasi manusia, dan asas praduga tidak bersalah," jelas Yeriko.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.