KPK Siap Serahkan Data LHKPN Febrie Adriansyah untuk Dukung Penyidikan Kejaksaan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan data analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila dibutuhkan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dukungan data tersebut merupakan bagian dari fungsi pencegahan korupsi yang dijalankan KPK.
Menurutnya, informasi LHKPN dapat menjadi data pendukung untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
"Perkara ini sedang berproses di Kejaksaan. Tentu KPK terbuka jika dibutuhkan untuk mendukung data terkait LHKPN FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK, sehingga apa yang dilakukan oleh pencegahan KPK juga bisa mendukung proses penindakan yang sekarang berjalan di Kejaksaan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan Budi menanggapi penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU, termasuk aset yang disebut belum tercantum dalam LHKPN.
Budi menjelaskan, penyampaian LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan analisis terhadap laporan kekayaan penyelenggara negara.
Namun, ia menegaskan pemberian data LHKPN berbeda dengan mekanisme koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Support data LHKPN ini merupakan hal yang lazim dilakukan. Dalam perkara yang ditangani KPK pun, penyidik dapat meminta dukungan data kepada bidang pencegahan, baik LHKPN maupun laporan gratifikasi. Begitu juga kajian monitoring dapat menjadi pengayaan informasi dalam proses hukum," ujarnya.
Baca Juga: Bobby Rizaldi Bakal Diperiksa KPK Usai Rumahnya Digeledah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 54 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 6Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






