Kasus Air Keras Andrie Yunus Masuk Meja Hijau, Sidang Perdana Digelar 29 April di Pengadilan Militer

AKURAT.CO Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai memproses perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
“Perkara dugaan penyiraman air keras yang melibatkan empat terdakwa akan segera memasuki tahap persidangan,” ujarnya di Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, keempat terdakwa merupakan anggota Denma BAIS TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
“Empat terdakwa tersebut adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES,” jelasnya.
Menurut Fredy, pengadilan memiliki waktu terbatas untuk meneliti berkas sebelum perkara diregister dan dilanjutkan ke persidangan.
“Sidang perdana akan digelar Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Para terdakwa wajib hadir,” katanya.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyebut para terdakwa dijerat pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan berat.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia Disorot, Pemerintah Desak Penindakan Tegas
“Untuk primer, Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun. Subsider Pasal 448 ayat (1) dengan ancaman 8 tahun, dan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan (2) dengan ancaman 7 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan hingga kini belum ditemukan keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Setiap langkah penegakan hukum berbasis pada fakta yang diperoleh dari proses penyidikan,” ujarnya.
Iman menambahkan, penanganan perkara telah diserahkan ke Pusat Polisi Militer TNI. Hingga tahap tersebut, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak sipil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









