Kasus Penganiayaan Nizam di Sukabumi Masuk Filisida, KPAI Duga Ayah Kandung Ikut Aniaya

AKURAT.CO Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap fakta baru dalam kasus kematian Nizam Safei (12), bocah asal Sukabumi, yang tewas akibat dianiaya ibu tiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh saat KPAI melakukan kunjungan langsung ke Sukabumi dan bertemu dengan keluarga besar serta para tetangga korban, diketahui bahwa kekerasan tidak hanya dilakukan oleh ibu tirinya, Teni Ridha Shi, namun juga dari ayahnya, Anwar Satibi.
"Nah, kemudian kami bertemu dengan keluarga dan juga bertemu dengan tetangga, kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu, tetapi ayah," ucap Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Baca Juga: Komisi III Pantau Kasus Dugaan Ibu Tiri Siksa Anak hingga Tewas di Sukabumi
Dia juga mengungkap bahwa keluarga besar sebenarnya telah berupaya mengingatkan orang tua korban terkait dugaan kekerasan tersebut.
"Ketika saya tanya, Pimpinan, kepada keluarga dan juga tetangga, apakah tidak ada yang mengingatkan? Keluarga besar mengatakan 'mengingatkan'. Tetapi jawaban dari ayah, 'Itu anak saya, itu urusan saya'," tuturnya.
Menurut KPAI, kematian Nizam masuk dalam kategori filisida, yakni pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik kandung maupun tiri.
Baca Juga: Iran Eksekusi Mati Ibu Tiri yang Bunuh Anak 4 Tahun, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Qisas
"Kami sampaikan bahwa ini termasuk filisida, Pak. Jadi pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik orang tua kandung atau orang tua tiri. Nah, angka filisida di Indonesia cukup tinggi, dan mohon izin ini terjadi karena adanya pembiaran dan normalisasi kekerasan di dalam rumah tangga yang terjadi pada anak," ujarnya.
Dalam kasus filisida umumnya terdapat unsur perencanaan yang diawali dengan kekerasan yang terus berulang. Untuk itu, KPAI akan menambahkan tuntutan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
KPAI berharap, aparat penegak hukum dapat mendalami dugaan keterlibatan kedua orang tua dalam perkara ini serta memastikan proses hukum berjalan secara adil demi perlindungan anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah





