KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Impor DJBC

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BPP), dan jadi tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC.
Penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di wilayah Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah itu, Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Terkait dengan perkara di Bea Cukai bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BPP," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Blueray Cargo sebagai Tersangka Korporasi Kasus Suap Importasi DJBC
"BPP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih. Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul 16.00 dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," sambung dia.
Budi menjelaskan, Budiman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi setelah penyidik mendalami keterangan sejumlah tersangka dan saksi serta hasil penggeledahan yang telah dilakukan.
"Penetapan tersangka BPP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan," tegasnya.
Salah satu temuan krusial adalah uang senilai Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman (safe house) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan pada Jumat, 13 Februari lalu.
"Dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini," ujarnya.
Baca Juga: Ancaman Tegas Purbaya Bekukan Bea Cukai, Begini Respon Bos DJBC
Budiman sebelumnya telah diperiksa pada Senin, 23 Februari. Penyidik mendalami antara lain kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC, unit yang memiliki tugas pengawasan, intelijen, serta pencegahan dan penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai.
OTT dan Enam Tersangka Awal
Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi importasi barang.
Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal. Selain itu, turut ditetapkan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC), John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa








