Habiburokhman Bantah Isu Restorative Justice di KUHAP Baru Jadi Alat Pemerasan

AKURAT.CO Isu mengenai isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai beredar dan menuai perdebatan publik.
Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan bahwa aturan restorative justice (RJ) berpotensi disalahgunakan menjadi alat pemerasan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar.
Ia menjelaskan secara rinci ketentuan RJ dalam KUHAP baru, sekaligus membantah anggapan bahwa mekanisme tersebut dapat digunakan untuk memaksa pihak tertentu berdamai.
“Disebutkan di Pasal 74A dan 79, kesepakatan damai atau restorative justice dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan saat tindak pidana belum dipastikan keberadaannya,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana mungkin sudah ada pelaku dan korban jika tindak pidana belum dipastikan. Mereka menilai celah ini bisa menjadi ruang pemerasan atau paksaan berdamai.
Menanggapi hal itu, Habiburokhman menegaskan bahwa tudingan tersebut keliru dan menyesatkan.
“Ini jelas klaim yang tidak benar. Mekanisme keadilan restoratif memang dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Hal terkait penerapan RJ juga sudah diatur dalam pasal 79A, pasal 8, dan pasal 83 KUHAP,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa KUHAP baru justru mempertegas batasan dan prinsip pelaksanaan restorative justice agar tidak disalahgunakan.
Salah satu poin penting adalah larangan keras adanya paksaan dalam proses kesepakatan damai.
“Upaya restorative justice harus dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan. Ini diatur jelas dalam Pasal 81,” tegasnya.
Habiburokhman menutup pernyataannya dengan menegaskan, restorative justice dalam KUHAP baru dirancang untuk memastikan kesukarelaan para pihak, bukan menjadi celah pelanggaran hukum.
“Jadi prasangka buruk itu sama sekali tidak bisa diterapkan, karena restorative justice justru harus dilakukan atas dasar kesukarelaan,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







