KPK Sita Ambulans Bantuan BPKH, Satori Diduga Tidak Hanya Terima Dana CSR BI dan OJK

AKURAT.CO Dugaan penerimaan dana tidak sah oleh legislator Partai Nasdem, Satori, disebut tidak hanya berasal dari program tanggung jawab sosial Bank Indonesia (CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pengusutan kasus CSR BI, penyidik KPK menyita dua unit ambulans. Salah satunya berkelir hitam dengan tulisan "Bantuan BPKH" atau Badan Pengelola Keuangan Haji dalam penggeledahan di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025).
Dari foto yang beredar, ambulans tersebut diketahui merupakan mobil Toyota Innova.
Baca Juga: Rasuah CSR BI dan OJK Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Program Kemaslahatan BPKH
"Diduga ST (Satori) tidak hanya mendapatkannya dari program sosial BI-OJK saja,"" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025).
Selain ambulans, penyidik turut menyita sejumlah aset lain milik Satori, termasuk tanah, bangunan dan kursi roda.
Seluruh barang bukti itu diduga berasal dari korupsi dana CSR BI dan OJK dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.
Baca Juga: KPK Dalami Pengetahuan Mantan Wapres RANS Cilegon FC Rajiv Singh Soal Korupsi CSR BI dan OJK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Satori (Fraksi Nasdem) dan Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra) sebagai tersangka korupsi dana CSR BI dan OJK yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga menerima gratifikasi dari pelaksanaan program Penyuluhan Keuangan.
Satori disebut menerima total Rp12,52 miliar, terdiri Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK; serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Uang itu diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua dan aset pribadi lainnya.
Baca Juga: Dalami Korupsi CSR BI, KPK Periksa Politikus Nasdem Rajiv di Cirebon
Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar yang juga mengalir untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK; dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Dana CSR BI dan OJK tersebut disimpan di rekening pribadi dan digunakan untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








