Hotman Paris Geram: Menteri HAM Jangan Lindungi Pelaku Intoleransi Sukabumi

AKURAT.CO Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, meluapkan kemarahannya atas kabar penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan intoleransi dan perusakan rumah ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Hotman secara terbuka memperingatkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, agar tidak memberi ruang perlindungan terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia.
“Hallo Bapak Menteri HAM, jangan sampai ada penangguhan terhadap tujuh tersangka perusakan rumah ibadah di Sukabumi,” tegas Hotman di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Hotman menekankan, jabatan Menteri HAM semestinya digunakan untuk memperjuangkan keadilan bagi korban, bukan justru melindungi pelaku kejahatan.
“Bapak itu diangkat jadi Menteri HAM adalah untuk menangkap orang-orang yang melanggar HAM, bukan untuk melindungi mereka. Jangan coba-coba menangguhkan penahanan,” kata Hotman.
Ia juga mengingatkan, tindakan intoleransi seperti di Sukabumi dapat menjadi ancaman serius bagi semua umat beragama, tidak hanya satu kelompok.
“Ini bisa terjadi kepada semua agama, bukan hanya kepada agama Kristen,” lanjutnya.
Hotman pun secara lantang meminta Natalius Pigai tidak menjadi penghalang bagi penegakan hukum.
“Bapak justru ditunjuk untuk membantu polisi menangkap pelaku pelanggaran HAM, bukan membantu mereka lolos dari jeratan hukum,” ucapnya menutup pernyataan.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyatakan, Kementerian HAM akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi ketujuh tersangka tersebut.
“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka dilakukan penangguhan penahanan, dan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” ujar Thomas dalam pertemuan di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
Kasus ini mencuat ke publik usai viral video perusakan rumah ibadah yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga saat sekelompok pelajar Kristen menggelar kegiatan retret.
Insiden tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat, organisasi sipil, serta sejumlah tokoh lintas agama.
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka atas insiden itu, namun wacana penangguhan penahanan yang diajukan KemenHAM dinilai publik bertolak belakang dengan semangat penegakan hukum dan komitmen pemberantasan intoleransi di Tanah Air.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









