Sidang Perdana Kasus Korupsi Investasi PT Taspen: Eks Dirut Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen, Selasa (27/5/2025).
Dalam sidang tersebut, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Ia didakwa bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya hadir secara langsung saat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa Budi Sarumpaet di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah.
Dalam dakwaan, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp28,45 miliar, dan turut menikmati keuntungan dalam bentuk mata uang asing, di antaranya:
Baca Juga: Hari Pertama PCO RI di Australia, Banyak Belajar dari Akademisi dan Think Tank Terkemuka
-
127.037 Dolar AS
-
283.000 Dolar Singapura
-
10.000 Euro
-
1.470 Baht Thailand
-
20 Pound Sterling Inggris
-
128.000 Yen Jepang
-
500 Dolar Hong Kong
-
1.262.000 Won Korea
Sementara Ekiawan Heri Primaryanto disebut menerima aliran dana sebesar 242.390 dolar AS, dan seorang lainnya, Patar Sitanggang, menerima Rp200 juta.
Kuasa hukum Ekiawan, Aditya Sembadha, menyebut surat dakwaan belum memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Terdapat fakta hukum dan kronologi yang tidak dijabarkan secara utuh, yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini," ujar Aditya.
Ia juga menilai dakwaan tidak menjelaskan adanya mens rea atau niat jahat kliennya, yang menjadi unsur penting dalam pertanggungjawaban pidana.
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum Kosasih dan Ekiawan menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Skandal ini bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) milik PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF).
Pada Juli 2018, instrumen tersebut mengalami gagal bayar (default) dan mendapat status non-investment grade dari Pefindo.
Antonius Kosasih kemudian disebut mencoba mencari jalan keluar, termasuk bertemu pihak Sinarmas Group, namun solusi tersebut tak terealisasi.
Baca Juga: GRID Cardio Rush Kembali Hadir, Ajak Masyarakat dan Para Pelari Berkontribusi dalam Program Sosial
Pada Mei 2019, Kosasih meminta Ekiawan membuat skema “optimalisasi” sukuk bermasalah itu dengan cara memasukkan aset tersebut ke dalam portofolio Reksa Dana I-Next G2 milik PT IIM.
PT Taspen kemudian menempatkan dana sebesar Rp1 triliun ke reksa dana tersebut—langkah yang disebut melanggar Peraturan Direksi Taspen No. PD-19/DIR/2019, yang melarang perdagangan aset bermasalah.
Dalam pernyataan penutup, kuasa hukum kedua terdakwa meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum ini dengan kepala dingin, sembari menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








