KPK: Ada Yayasan yang Tak Berhak Terima Aliran Dana CSR BI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang diduga diberikan kepada yayasan yang tidak semestinya.
"Yayasan yang kami duga tidak tepat untuk menerima dana ini," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Rudi menjelaskan bahwa dana CSR tersebut memiliki nilai yang cukup besar, namun dialokasikan untuk pihak-pihak yang tidak layak menerimanya.
Meski demikian, ia belum mengungkapkan secara rinci jumlah dana yang diselewengkan.
"Dana CSR Bank Indonesia cukup besar, dan ini kami dalami penggunaannya," tambahnya.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini dengan menelusuri proses pengambilan keputusan terkait dana CSR, termasuk siapa saja pihak yang menerima manfaat.
Baca Juga: Pramono Anung Temui Ketua DPRD Jakarta: Satukan Visi Misi dan Frekuensi
"Kami sedang mengungkap fakta-fakta, mulai dari bagaimana perencanaan CSR ini, siapa yang mengambil keputusan, hingga siapa saja yang menerima aliran dana tersebut," ujar Rudi.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
"Dari penggeledahan ini, kami menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR," jelasnya.
Rudi menegaskan, KPK akan terus mendalami semua bukti yang telah dikumpulkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.
"Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, salah satunya ruang Gubernur BI. Kami mencari dokumen dan bukti lain yang relevan dengan dugaan kasus ini," tegasnya.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memastikan program CSR digunakan sesuai peruntukannya, tanpa ada penyalahgunaan yang merugikan negara atau masyarakat.
Baca Juga: Dipecat dari Kader PDIP, Hubungan Jokowi dan Prabowo Bisa Makin Kuat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









